Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto Pemerintahan Terkini

Ini Aspirasi Forkopimda Bersama Ormas Islam bahas Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Mojokerto

Mojokerto Bangkit – Jelang Ramadhan setelah diterbitkan Surat Edaran MENAG RI dengan Nomor SE 03 tahun 202i tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi Bersama Forkopimda dengan Ormas Islam membahas Himbauan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Bupati Mojokerto memimpin pelaksanaan Rakord dengan didampingi Wabub dan Pj, Sekda Mojokerto yang diikuti langsung Kapolres Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, Dandim 0815, Ketua PN, Kejari Bersama ormas Islam diantaranya Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua LDII, dan Ketua PCNU di ruang Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto. Kamis (08/04/21) sore.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto, Umat Islam tetap menjalankan kewajiban syari’at agama dengan toleransi teknis/tata cara (rukhshoh/keringanan) yang dibenarkan oleh Syari’at, Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain, Baginya tidak diperbolehkan melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” Kata Ibu Ikfina

Tata Cara mengantisipasinya dalam hal menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan dan bulan Syawal yang melibatkan banyak orang (jama’ah) Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhwah islamiyah, ukhwah wathoniyah, dan ukhwah basyariah.

“Senantiasa memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat Dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. Agar tidak mudik ke kampung halaman sampai situasi dinyatakan normal oleh Pemerintah, Tetap tinggal di rumah selama situasi pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman dan semoga Covid-19 segera berakhir,. Pungkas Bupati

Baca Juga :  Tim 'Pamor Keris' Polres Batu Sasar Tempat Wisata

Dari Wakil Bupati menambahkan, “Biasanya yang menjadi polemik di masyarakat pada bulan suci Ramadhan yaitu pelaksanaan ibadah Tarawih dan dirapat ini kit bisa memutuskan apakah masyarakat setempat bisa melaksanakan Sholat Tarawih di masing-masing wilayah,” Kata Gus Barra

Sementara Kapolres Mojokerto memaparkan sesuai dengan surat edaran MENAG RI, pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan diperbolehkan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kita harus mentaati peraturan yang ada untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19, terkait Vaksinasi juga masih bisa dilaksanakan di bulan suci Ramadhan sesuai dengan aturan dan Kami bekerja sama dengan Babinsa dan kepala Desa di tiap-tiap Desa akan melaksanakan pemantauan dalam ibadah puasa Ramadhan dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan”

“Kami mempunyai inovasi yang bernama MESRA yaitu Masyarakat Tertib Sehat Ramadhan dalam rangka pelaksanaan Bulan Ramadhan dan bisa bekerja sama dengan Forkopimda serta Ormas Islam,” Sebut AKBP Donny Alexander, SIK, MH.

Aspirasi dari Kapolresta Mojokerto, “Di tahun lalu kurva kenaikan Covid 19 setelah Idhul Fitri meningkat, kenapa dilarang mudik karena sudah banyak kejadian di Jakarta itu muncul virus-virus baru, sekarang ada varian baru, jenis baru yang kecepatan penularannya lebih cepat daripada virus sebelumnya, ada namanya B117 sekarang yang lebih dahsyat lagi yaitu E484K.” ucap AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K.

Sedangkan dari Dandim 0815 Mojokerto yang diwakili Pasi Ter Dim, menyampaikan Kami dari TNI siap mendukung kebijakan dari Pemerintah daerah, Ke depan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan melaksanakan kegiatan tarawih keliling untuk menegakkan protokol Kesehatan, Kami juga berencana untuk melaksanakan pengawasan dalam penertiban protokol kesehatan, bila ada pelanggaran kami bisa mengingatkan petugas operasi, Kata Kapten Inf. Herman Hidayat

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Ini Semangat Polwan Polresta Mojokerto

Dilanjutkan dengan penyampaian Ketua PN Mojokerto Sutrisno, Kita perlu mensosialisasikan Surat Edaran pemerintah tersebut, agar masyarakat mengerti dan tidak salah paham, Jika ada yang melanggar protokol kesehatan, kami siap 24 jam memproses permasalahan tersebut,Untuk Mudik perlu diantisipasi, karena tidak menutup kemungkinan warga melaksanakan Mudik melalui jalan2 tikus.

Tanggapan dari Aspirasi Ormas Islam, Ketua MUI Kab. Mojokerto, Ketua Muhammadiyah Kab. Mojokerto, Ketua LDII Kab. Mojokerto, Ketua PCNU Kab. Mojokerto yang intinya sepakat dengan hasil himbauan yang dirumuskan merujuk dari Surat Edaran dari MENAG RI Tentang Himbauan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H/2021 M

Terakhir dengan Penandatanganan Kesepakatan Forkopimda bersama Ormas Islam tentang Himbauan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H/2021 M

baca juga :

Libur Isra’ Miraj,Tim Pamor Keris Polres Pasuruan Kota Gencarkan Patroli Prokes

Redaksi Mojokerto

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Redaksi Mojokerto

Buka Rakernis Propam, Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Redaksi Mojokerto