Mojokerto Bangkit – Rapat koordinasi Bersama Forkopimda Mojokerto dengan Ormas Islam membahas Himbauan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Bupati Mojokerto Ibu Ikfina memimpin pelaksanaan Rakord dengan didampingi Wabub dan Pj, Sekda Mojokerto yang diikuti langsung Kapolres Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, Dandim 0815, Ketua PN, Kejari Bersama ormas Islam diantaranya Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua LDII, dan Ketua PCNU di ruang Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto. Kamis (08/04/21) sore.
Ini Himbauan yang disepakati Forkopimda bersama ormas Islam Kabupaten Mojokerto, Menghimbau dengan sangat agar pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah beserta amaliahnya sebagai berikut :
1. Saur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
2. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
3. Pengurus masjid/mushalah dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalah dengen menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah harus membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit; dan
c. Peringatan nuzulul qur’an di masjid/mushalah dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protocol kesehatan secara ketat.
4. Pengurus masjid/mushalah sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protocol kesehatan dan mengumumkan kepada aeluruh jamaah, untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushalah, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenah masing-masing;
5. Peringatan nuzulul qur’an yang diadakan didalam maupun diluar gedung, wajib memperhatikan protocol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
6. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinassi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protocol kesehatan dan menghindari kerumunan masa;
8. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keamanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah;
10. Shalat Idul Fitri 1 syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negative (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
11. Mengumandangkan takbir, tahmid, tasbih secra santun dan khusyuk di masjid/musholla atau ditempat lain pada malam 1 syawal sejak terbenamnya matahari sampai dengan menjelang sholat Idul Fitri, takbir keliling ditiadakan;
12. Penggunaan pengeras suara diluar/diatas untuk kegiatan tadarus Al-Qur’an dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, selanjutnya menggunakan pengeras suara di dalam/dibawah;
13. Agar semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah dengan kesadaran dan mengusahakan agar berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur-unsur kemaksiatan dapat dicegah, termasuk perlu juga dilakukan penertiban tempat-tempat maksiat/munkarot;
14. Tidak makan/minum dan merokok disembarang tempat, pada waktu siang hari di bulan Ramadhan;
15. Rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri, seperti Silahturrahmi dalam bentuk kunjungan dibatasi pelaksanaanya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bila tidak sangat mendesak, maka tidak perlu dilakukan secara fisik;
b. Bila sangat mendesak, dapat dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
16. Senantiasa berdoa kepada Allah agar bencana nonalam COVID-19 segera berakhir.
Penandatanganan Kesepakatan Forkopimda bersama Ormas Islam tentang Himbauan Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di ruang Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto.