Jatimbangkit.com
Headline Hukrim Jatim Madiun Mojokerto

Polres Madiun Berhasil Ungkap Pembunuhan di Dalam Kost Satu Tersangka Diamankan

jatimbangkit.com, Madiun – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kematian seorang perempuan berinisial MB (23) yang jenazahnya ditemukan di dalam kamar kost di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna saat melakukan press release di Aula Joglo Polres Madiun, Selasa (11/7/2023) mengatakan bahwa Tersangka adalah warga Klaten Jawa Tengah berinisial IR (28).

“Tersangka seorang pria atas nama IR (28) warga Klaten Jawa Tengah berhasil diamankan di Pekanbaru Riau,”kata Kompol Yulie.

Ia menyampaikan kronologi berawal dari korban dan tersangka berkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 lalu keduanya bertukar kontak.

Selanjutnya, pada Sabtu (1/7) korban dan tersangka janjian lalu sekira pukul 15.00 WIB tersangka datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Kemudian, Minggu (2/7) sekira pukul 10.00 WIB tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp. 100.000,- dalam jumlah banyak.

“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,”terang Kompol Yulie.

Kompol Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Senin (3/7) sekira pukul 10.00 WIB saat melihat korban dalam keadaan lengah.

“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, lalu mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban,”jelas Kompol Yulie.

Masih kata Kompol Yulie, saat itu tersangka juga menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai.

“Setelah koraban tak berdaya, lalu tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk,” terangnya.

Usai aksi tersebut, tersangka pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Istri Awak KRI Nanggala Dapat SIM Gratis di Mojokerto

Diketahui, tujuan tersangka melaksanakan aksi tersebut untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu utas kabel antena, satu buah potong tali tas slempang warna pink, satu buah handuk, satu buah kacamata kondisi rusak, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah tangtop warna warna abu-abu dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Yulie. (*)

baca juga :

Pertama di Jatim, Gebyar Vaksin HPV, Polresta Malang Kota bersama Dinkes Cegah Kanker Serviks

Redaksi Mojokerto

Peduli Terhadap Anak dan Perempuan, Kombes Nanang Terima Anugerah dari Detik Jatim Award 2024

Redaksi Mojokerto

Gelar Safari Ramadhan, Polresta Malang Kota Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Redaksi Mojokerto