Jatimbangkit.com
Headline Hukrim Jatim

Sosialisasi Hukum Hedonisme, IPTU Umam : Polisi Bisa dituntut Kode Etik

Mojokerto // jatimbangkit.com – Antisipasi hidup mewah dan bergaya hedonisme, Kasubsi Bankum Seksi Hukum Polresta Mojokerto IPTU MK Umam Gencar Sosialisasi Bidang Hukum tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2017 demi mencegah pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari.

Kunjungan kerja kelima ke Polsek Jajaran Polresta Mojokerto, Kapolsek Magersari KOMPOL Roy Aquari Prawirosastro, SH. menyambut baik tim sosialisasi bidang hukum dan mengucapkan terimakasih bisa menggelar Sosialisasi di Polsek Magersari. Sabtu (09/09/23)

“Selamat Datang tim sosialisasi bidang hukum Kasubsi Bankum IPTU Umam berserta anggota Sikum dan mohon maaf jika dalam penyambutan selama kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum kepada Anggota Polsek kurang maksimal,” Ucap KOMPOL Roy

Menurut Mantan Kaur Liproduk Subbid PID Bidhumas Polda Jatim ini, “Kami sangat mendukung kegiatan Sosialisasi Bidang hukum kepada Anggota Polsek Magersari semoga bisa menjadi pedoman, bermanfaat dalam kegiatan baik dalam dinas maupun dilingkungan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang berujung merugikan instansi,” Harap Kapolsek

Demi mencegah pelanggaran, Kapolresta Mojokerto melalui Kasubsi Bankum Sikum IPTU MK. Umam, SE., MH turun langsung dalam kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum dalam rangka memberikan pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari

Kali ini IPTU Umam selaku pemateri Perpol 10 tahun 2017 tentang barang mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tetapkan Ibu Kandung Korban Sebagai Tersangka Penganiayaan

“Rekan Rekan berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana.,” Kata IPTU MK Umam

Atensi langsung dari Pimpinan bahwa larangan pamer kemewahan dan tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan sesuai dengan Isi Surat Telegram Kapolri

“Perlu kita ketahui bersama bahwa Hedonisme dapat dituntut / hukum dengan kode etik profesi karena dapat menimbulkan keresahan dan kecemburuan ditengah masyarakat sehingga berpengaruh dengan penurunan Citra Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.” Terang IPTU Umam.

Sebagaimana isi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Baca Juga :  Festival Budaya Majapahit Secara Virtual, Bupati Mojokerto Bangkitkan Kearifan Lokal

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Barang apa yang tergolong mewah?

Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

Pelaporan barang tergolong Mewah

Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.

Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Kasubsi Bankum Sikum Polresta Mojokerto  menyampaikan kisah Rosulullah, “Semasa hidup Nabi Muhammad SAW senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana. Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW dan Saya terus berdoa semoga Anggota Polresta Mojokerto tidak ada yang melakukan Pelanggaran.” Pesan IPTU MK Umam (MK)

baca juga :

Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017 dan Bagi Tips Pola Hidup Sederhana

Redaksi Mojokerto

Cegah KKN, Polisi Terima Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

Redaksi Mojokerto

Hindari Hedonis, Sikum Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

Redaksi Mojokerto