Mojokerto // jatimbangkit.com – anggota patroli Polsek Dlanggu bersama dengan Unit Reskrim melaksanakan Operasi KRYD dengan sasaran peredaran miras diwilayah hukumnya, Minggu (21/1/2024).
Berdasarkan arahan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dlanggu IPTU M Khoirul Umam S.E., M.H, bahwa operasi ini merupakan bagian dari patroli KRYD dengan tujuan untuk menekan dan meminimalisir tindak kejahatan yang salah satunya adalah peredaran miras.
Pada operasi kali ini anggota Polsek Dlanggu berhasil mengamankan pelaku peradaran miras tanpa memiliki ijin edar yang akan melakukan COD dengan pembelinya disekitaran Jalan Raya Dlanggu. Dan setelah dilakukan penggeladahan didapati barang bukti berupa 25 botol miras berjenis arak bali yang dikemas didalam kardus.
IPTU M Khoirul Umam SE MH mengatakan pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal dari patroli mobile dan patroli cycber yang berhasil memoitoring bahwa aka nada transaksi jual beli miras dengan cara COD.
“Setelah melakukan profiling pelaku, anggota Polsek Dlanggu melakukan kring serse dan menangkap pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi di tepi jalan Raya Dlanggu,” jelas IPTU M Khoirul Umam SE MH.
Kapolsek Dlanggu IPTU M Khoirul Umam SE MH sangat mengapresiasi kinerja dari anggotanya dalam menggagalkan peredaran miras, ia menegaskan bahwa Polsek Dlanggu akan berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Kecamatan Dlanggu.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Kecamatan Dlanggu teteap aman dan kondusif dan membenahi kebiasaan masyarakat yang sering mabuk-mabukan,” pungkasnya.