jatimbangkit.com, Kota Mojokerto – Gercep dalam mengambil tindakan demi meningkatkan Kamtibmas di Wilayah Hukum, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Tropodo, beberapa hari yang lalu.
Dengan berbekal sejumlah barang bukti, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, kali ini menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan kekerasan di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. Jumat (01/09/2023) siang
Tim Tan Satrisna yang dibawahi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku yang tengah berada di sebuah rumah kos dengan didapati beberapa Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk melancarkan aksinya beberapa hari yang lalu.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, pencurian dengan kekerasan ini dilakukan tersangka PA (34) asal Puri Mojokerto yang ditemani tersangka HP (31) asal Kranggan, kota Mojokerto.
Menjalankan aksi dengan motif untuk melunasi hutang, Kapolresta mojokerto mengatakan, “Dari pengakuan tersangka PA motif ini terpaksa dilakukan lantaran terhimpit pinjaman hutang bank mekar dengan total hutang sejumlah 2 juta Rupiah. Aksi pencurian dengan kekerasan ini beralasan untuk melunasi hutangnya,” terang AKBP Wiwit.
Berkedok meneguk secangkir kopi dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah merencanakan terlebih dahulu dengan membawa sebuah palu untuk melukai korban. “Korban dipukul kepalanya dengan menggunakan palu sebanyak 10 kali, hingga kepala korban mengalami luka berat dan berlumuran darah.” Lanjut Kapolres
Ditemukan oleh seorang warga, korban sudah tak berdaya, tersangka berhasil membawa kabur sepeda beat dan satu buah HP Oppo. Kedua barang curian tersebut sudah dijual, untuk motor dijual dengan harga 4 juta, dan HP Oppo terjual dengan nilai 750 ribu.
Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diamankan Satreskim bersama Tim Tan Satrisna diantaranya 1 buah palu, 1 helm merk Viar, 1 buah jaket merk Argo warna biru, 1 celana jeans, 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit hp merk Realme c2,1 kaos merk 3second warna hitam, 1 Sweater, 1 celana pendek, dan 1 Obeng beserta uang tunai 850 ribu.
Atas perbuatannya tersangka bakal terjerat pasal Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja dengan ancaman hukuman seumur hidup. (RH)