Jatimbangkit.com
Mojokerto

PPKM Akan Dilaksanakan di Kota Mojokerto, Pelanggar Ada Hukumannya, Ungkap Kapolresta Mojokerto

Polresta Mojokerto – Semakin meningkatnya yang terpaparn Covid-19 di tingkat Propinsi Jatim yang saat ini sudah di lakukan PPKM di 5 wilayah, Menyusul Kota Mojokerto akan di berlakukan PPKM yang sudah memasuki zona merah.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengikuti kegiatan Rakord Persiapan PPKM Bersama Walikota Mojokerto dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 yang dipimpin langsung Walikota Mojokerto di Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Hari Selasa (12/01/2021).

“ Menyoroti kegiatan tempat umum, restoran, tempat perbelanjaan untuk membatasi jam operasional sampai jam 19.00. Jika melanggar, tentu akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perwali yang berlaku. Untuk tempat ibadah, memberikan kapasitas 50 persen “. Ungkap Kapolresta Mojokerto

Walikota Mojokerto menambahkan Kota Mjokerto merupakan area tetangga dengan Ibu Kota. Dimana, jika ibu Kota provinsi menerapkan PSBB, maka akan larinya ke negara tetangga. Maka, Kota Mojokerto juga menerapkan PSBB.

“ Untuk saat ini pemberlakuan PPKN di wilayah kota Mojokerto menunggu terbitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota dan didatangi tangani oleh Walikota Kapolres saya ya dan Dim Kejari“. pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi S.I.K M.I.K Kapolres Mojokerto Kota

 

Baca Juga :  Polisi Berhasil Akhiri Pelarian Eks Pejabat Pemkot Terduga Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

baca juga :

Polresta Mojokerto Gelar Revolusi Mental dengan Tema Berdikari dibidang Ekonomi

Redaksi Mojokerto

Polsek Kemlagi Jaring 2 Pengunjung Cafe Tak Patuhi Prokes

redaksi

Operasi Aman Nusa II, Kapolresta: Jaring 1004 Prokes dan PPKM hari ke-8 di Kota Mojokerto

redaksi