Jatimbangkit.com
Mojokerto

Demi Memutus Penularan Covid-19 PPKM akan Dilaksanakan di Kota Mojokerto

Polresta Mojokerto – Semakin meningkatnya yang terpaparn Covid-19 di tingkat Propinsi Jatim yang saat ini sudah di lakukan PPKM di 5 wilayah, Menyusul Kota Mojokerto akan di berlakukan PPKM yang sudah memasuki zona merah.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengikuti kegiatan Rakord Persiapan PPKM Bersama Walikota Mojokerto dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 yang dipimpin langsung Walikota Mojokerto di Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Hari Selasa (12/01/2021).

“ Menyoroti kegiatan tempat umum, restoran, tempat perbelanjaan untuk membatasi jam operasional sampai jam 19.00. Jika melanggar, tentu akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perwali yang berlaku. Untuk tempat ibadah, memberikan kapasitas 50 persen “. Ungkap Kapolresta Mojokerto

Walikota Mojokerto menambahkan Kota Mjokerto merupakan area tetangga dengan Ibu Kota. Dimana, jika ibu Kota provinsi menerapkan PSBB, maka akan larinya ke negara tetangga. Maka, Kota Mojokerto juga menerapkan PSBB.

“ Untuk saat ini pemberlakuan PPKN di wilayah kota Mojokerto menunggu terbitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota dan didatangi tangani oleh Walikota Kapolres saya ya dan Dim Kejari“. pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi S.I.K M.I.K Kapolres Mojokerto Kota

 

Baca Juga :  Rakor PPKM, Kapolresta : Kami Laksanakan Operasi Prokes 3 Kali Dalam Sehari

baca juga :

Kembali Ditemukan 5 pelanggar Prokes di Wilayah Prajurit Kulon

redaksi

Vaksinasi Anak, Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota Bagi Hadiah dan Hadirkan Badut

Redaksi Mojokerto

PPKM Akan Dilaksanakan di Kota Mojokerto, Pelanggar Ada Hukumannya, Ungkap Kapolresta Mojokerto

redaksi