Kota Mojokerto // jatimbangkit.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melantik dua kepala dinas serta puluhan pejabat pengawas dan administrator di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (02/05/2023)
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan mutasi dan promosi jabatan adalah wewenang mutlak dirinya sebagai PPK sebagaimana tercantum di dalam PP Nomor 17 tahun 2020. Kendati demikian, kompetensi masing-masing ASN yang dipromosikan tetap menjadi pertimbangan utama
35 ASN yang dilantik yakni dr. Farida Mariana sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Racmi Widjajati sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Selain itu, ada 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator yang juga diambil sumpah jabatannya
“Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” Ujarnya
Wali Kota Mojokerto juga menegaskan bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi. Mengutip pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ad lima hak saudara-saudara para ASN,
“Pertama terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Kedua cuti dan ketiga jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Keempat perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi disinipun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN,” Pungkasnya