Jatimbangkit.com
Mojokerto

Swab Acak Pelanggar, Ops Yustisi Polresta Mojokerto Tindak Pelanggar Prokes

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali Serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Prajuritkulon bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto, Kamis (21/10/2021).

Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Inmendagri no 15 TH 2021 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020.

Kapolsek Prajuritkulon Polresta Mojokerto Kompol M.Sulkan, S.H,mengatakan tujuan Operasi Yustisi Ini adalah rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan  penegakan disiplin Prokes kepada Warga  untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah Penyebaran Covid-19.Mari Bantu Lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

Dalam Kegiatan Tersebut Satgas covid-19 bekerja sama dengan Pihak Puskesmas untuk melaksanakan Swab Acak Untuk Pelanggar Prokes sebanyak 5 orang

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19. Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19″, ungkap Kapolsek Prajuritkulon.

 

Baca Juga :  Unik, Patroli Polisi Bina Desa menuju Kampung Tangguh