KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com – Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Polda Jatim menggelar Razia operasi kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standart alias knalpot brong. Razia digelar di simpang 4 (empat )PMI Jl. Hayam Wuruk Kec. Prajurit Kota Mojokerto sekira pukul 19.30 s/d 22.30 WIB, Sabtu (11/02/23).
Razia kali ini melibatkan personel gabungan dari Polresta Mojokerto, Polisi Militer TNI AD, dan Anggota Dishub Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T., melalui Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H., mengatakan Razia operasi ini dilaksanakan untuk penindakan pengguna jalan baik roda dua atau roda empat dengan mengecek perlengkapan surat ataupun benda lainnya yang membahayakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut AKP Heru, Razia digelar karena banyak keluhan dari masyarakat khususnya masyarakat Mojokerto Raya, tentang kendaraan roda dua atau roda empat yang mengguanakn knalpot brong yang tentunya sangat menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, ”Razia ini kita laksanakan berdasarkan keluhan masyarakat yang ada di wilayah Mojokerto Kota. Kita memfokuskan pada balap liar, kemudian knalpot brong, karena kita menganalisa juga dalam rangka operasi keselamatan,” Ujar Kasatlantas Polresta Mojokerto.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sementara yang kita amankan 78 kendaraan, serta barang bukti diantaranya 31 penindakan STNK, 3 Penindakan SIM, dan 44 penindakan kendaraan roda 2” ujar Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso,
“Kita akan sanksi tegas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” pungkasnya.
Operasi Keselamatan Semeru 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi aman, selamat, tertib serta dapat menekan pelanggaran dan angka laka lantas. (MK/AN)