Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Polresta Mojokerto Gunakan Tilang Elektronik, Angka Pelanggaran Turun Drastis

jatimbangkit.com, Mojokerto – Satlantas Polresta Mojokerto saat ini sudah merealisasikan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem digital yakni tilang secara elektronik berbasis mobile INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record), Peniadaan tilang manual di jalanan berdampak positif sehingga membuat angka penindakan pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukum Polresta Mojokerto turun.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. melalui Kasatlantas AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengungkapkan, guna menghindari pungli tidak lagi menggunakan tilang manual untuk penindakan pengendara kendaraan bermotor, Penindakan pelanggar lalu lintas kini mengandalkan satu unit mobil INCAR yang berlaku sejak Mei lalu. Kamis (03/11/2022).

“Kami menggunakan penindakan elektronik 100 persen dalam bentuk Mobile Incar, dan kami sudah tidak melakukan penilangan atau penindakan secara manual, Jumlah ini lebih rendah dibanding ketika tilang secara langsung masih berlaku, Sehari, rata-rata hanya 10-20 pelanggar yang ditilang secara elektronik,” Ungkapnya.

Masih kata AKP Heru, “Selain berpatroli di jalan protokol, mobil INCAR juga standby di titik-titik tertentu, Plat nomor pengendara yang terdeteksi melanggar lalin secara otomatis terjepret dan masuk monitor, Seperti pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, parkir sembarangan, menggunakan HP saat berkendara, hingga pelat nomor polisi (nopol) mati,” Jelasnya.

Selama lima bulan penindakan melalui tilang elektronik ini, ratusan pengendara terekam melanggar setiap hari. Namun, hanya sekitar 10-20 pelangar yang terverifikasi dan dilayangkan surat tilang. Dari puluhan pelanggar, rata-rata hanya lima pelanggar yang melakukan konfirmasi. “Jumlah tersebut sangat berbeda jauh dibandingkan dengan adanya tilang manual, biasanya polisi dalam sehari bisa menilang 30-50 pelangar,”  Tambahnya.

Heru menjelaskan, Penindakan Pelanggaran (Dakgar) menggunakan alat elektronik berbasis mobile INCAR untuk menindak pelanggaran lalu lintas di sembilan titik jalan, “Simpang empat Sekar Putih dan simpang empat Jalan Empunala, Kemudian di persimpangan Jalan JA Suprapto, Jalan Tribuana Tungga Dewi, serta Jalan KH Wahid Hasyim, Selain itu, untuk wilayah utara Sungai Brantas Yakni, utara Jembatan Gajah Mada, simpang tiga Mlirip, exit Tol Penompo, dan terakhir exit Tol Mojokerto Barat (Mobar),” Urainya.

Baca Juga :  Wakapolresta Tangerang Kunjungi KPU Guna Koordinasi Tahapan Pemilu

Kasatlantas Polresta Mojokerto memastikan, Sistem tilang ETLE berbeda dengan tilang elektronik berbasis mobile INCAR yang sudah beroprasi sejak mei lalu, menurut dia, “Tilang ETLE bersifat statis, sedangkan kalau Mobile INCAR  lebih banyak beroperasi dengan patroli di jalan protocol, Jadi nanti ada dua system tilang eketronik yang berjalan,” Ucapnya.

AKP Heru Sudjio menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, “Gunakan helm berstandar nasional indonesia, lengkapi surat-surat berkendara, dan tidak mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan,” Pungkasnya. (MK/ENR)

baca juga :

Inovasi Jumat Curhat, Kapolresta Mojokerto Serap Curhatan Komunitas PKL Benpas

Redaksi Mojokerto

Pamor Keris Polresta Mojokerto Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Redaksi Mojokerto

Polresta Mojokerto Salurkan 1 Ton Beras untuk Masyarakat Pasca Penyesuaian Harga BBM

Redaksi Mojokerto