Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto Nasional

Patroli Balap Liar Jaring 10 Motor

Cek Surat Ranmor : Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy S. dan Kasat Lantas AKP Fitria W.

Jatimbangkit.com, Mojokerto – Dalam rangka mendukung Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2021, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., memimpin Patroli Antisipasi Balap Liar diwilayah Hukum Polresta Mojokerto.  Minggu (25/04/21) dini hari.

Mendapatkan informasi dari Kapolsek Kemlagi AKP Supriyadi adanya balap liar setelah sholat subuh, Rombongan Menuju ke Polsek Kemlagi dengan 60 Personel dilanjutkan gelar TFG (Tactical Floor Game) sebelum melakukan penyekatan di Lokasi Balap Liar

AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Polresta Mojokerto bersama Kodim 0815 Mojokerto melakukan kegiatan antisipasi balap liar sebagaimana bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2021. “Yakni dengan melibatkan personil sebanyak 60 orang,” sebut Kapolresta Mojokerto.

Dari beberapa titik yang dilakukan antisipasi tersebut, diantaranya dilakukan upaya penutupan Simpang 4 Tanjungan (menghalau Kelompok Balap liar Terjaring) dan  Jl. Raya Japanan Desa Japanan ( titik kumpul Massa Balap Liar)

16 pemuda Menerima  Pembinaan di Polresta Mojokerto

“Sebanyak 16 pemuda dan 10 unit kendaraan roda dua diamankan dan dari 10 roda dua tersebut tidak sesuai standar atau tampilan menggunakan knalpot brong dan roda balap sebanyak 4 unit,” Ungkap AKBP Deddy Supriadi

Patroli antisipasi bocor, Ternyata, dari pengecekan Handphone (HP) milik para pemuda diketahui jika mereka memiliki grup WhatsApp (WA) yang diduga untuk melakukan aksi balap liar dan menginformasikan di grub tersebut.

“Dari yang diamankan tersebut, HP mereka masing-masing dicek ternyata mereka punya grup yang biasa di Minggu pagi melakukan tongkrongan di beberapa tempat khususnya di kecamatan Kemlagi. Ini masih dilakukan pendalaman, apakah tujuan dari grup WA tersebut,” terang nya

Sebanyak 10 unit sepeda motor tersebut diamankan ke Mapolresta Mojokerto. Mereka yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya akan ditilang, Kapolresta menegaskan, sementara untuk sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak standar maka akan dikeluarkan satu bulan mendatang.

Baca Juga :  Detik-Detik Influencer Diselamatkan Polwan di Stadion Kanjuruhan

“Untuk motor yang tidak sesuai standar seperti knalpot brong dan ban kecil, kita keluarkan satu bulan lagi karena itu sudah teridentifikasi jelas untuk balapan liar. Syarat untuk mengambil kendaraan yang tidak sesuai standar harus membawa kelengkapan bagian sparepart yang standar diganti di lokasi dan menunjukkan surat-surat,” Pungkas AKBP Deddy Supriadi.

@umam_wsh46

baca juga :

215.997 Kendaraan Di Periksa, 21 Orang Reaktif

Redaksi Mojokerto

Resmikan Gedung Presisi dan RS Bhayangkara, Kapolri Harap Pelayanan Masyarakat dan Anggota Makin Optimal

Redaksi Mojokerto

Gubernur Jatim Apresiasi “Sang Pendongeng” Polres Bojonegoro

Redaksi Mojokerto