Jatimbangkit.com
Headline Hukrim Mojokerto

Operasi Pekat Semeru 2021, Kapolresta Mojokerto : Capai Target

Jatim Bangkit – Sesuai dengan target dalam Operasi Pekat Semeru 2021, Polresta Mojokerto dan polsek jajaran dari tujuh target yang ditentukan berhasil terungkap. Operasi Pekat yang digelar mulai 22 Maret sampai 2 April 2021 berhasil mengungkap 16 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang.

“Dari penentuan target operasi sebanyak 7 target, alhamdulillah semuanya bisa terungkap dan ternyata surplus. Dari 7 target yang ditentukan ternyata menghasilkan 16 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (9/4/2021).

Masih kata Kapolresta, dari 16 kasus tersebut yakni kasus prostitusi satu kasus, kasus perjudian 12 kasus baik judi togel, kartu remi maupun kartu lintrik. Kasus premanisme sebanyak dua kasus dan kasus senjata api satu kasus. Kasus senjata api, barang bukti diamankan dari F warga Pasuruan.

“Tersangka akan melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Mojokerto dan diamankan dengan barang bukti senjata api dan kunci leter T. Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun,” jelasnya.

Sementara kasus perjudian dengan barang bukti yang berhasil disita yakni berupa uang tunai senilai Rp2.003.000, enam unit Handphone (HP), enam set kartu alat bermain judi, dua buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan rekapan judi toto gelap (togel).

“Dari kasus prostitusi diamankan barang bukti berupa sprei kasur warna putih, sarung bantal dan satu buah handuk. Tersangka dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Mojokerto dengan modus menjual istrinya dengan tarif Rp1,5 juta,” urainya.

Saat dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim diperoleh uang tunai senilai Rp1 juta, KTP, 1 bungkus kapsul obat kuat merk extrafit. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI Dan Pemkab Sampang Bantu Bersihkan Pohon Tumbang Di Ponpes

“Sementara kasus premanisme sebanyak dua kasus dengan modus penjambretan disita perhiasan seberat 15,6 gram dan satu unit HP merk Oppo. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,”

baca juga :

Kapolri Bareng Walikota Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama

Redaksi Mojokerto

Kabid Humas Polda Jateng :  Pelaksanaan Vaksinasi di Banyumas Terapkan Prokes Ketat

Redaksi Mojokerto

Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris

Redaksi Mojokerto