Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Modus Jual Motor dan Ponsel Murah, Polisi Gadungan Asal Surabaya Ditangkap Polisi

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com – Seorang polisi gadungan yang beraksi di Kota Mojokerto berhasil diamankan. Pelaku adalah Edwin Surya Priyadi warga asal Surabaya yang melakukan penipuan dengan modus jual motor dan ponsel murah yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pelaku diamankan hari Sabtu (18/02/23) pekan lalu di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ditangkap setelah menipu Mustakim, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada November 2022 lalu.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria SH., SIK., MT., melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban. Dalam laporan yang diterima, pelaku menipu para korban dengan modus jualan sepeda motor dan ponsel murah. Polisi gadungan tersebut menggunakan klaim sebagai anggota Polresta Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku.

“Pelaku mengaku pernah menipu sebanyak 7 kali di 3 lokasi, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” ungkapnya, Selasa (21/2/2023)

Kepada korban, polisi gadungan tersebut menawarkan sepeda motor Honda Beat dan mengaku punya ponsel dengan harga yang sangat miring.

“Nominal penawaran hanya Rp3 juta dengan mewajibkan pembayaran di muka atau DP (down payment) sebesar Rp1 juta. Korban semula sempat tidak setuju dengan tawaran tersebut namun pelaku berhasil meyakinkan dengan mengaku sebagai anggota Polresta Mojokerto,” ungkap AKP Rizki

Namun, Ketika akan mengambil unit kendaraan, korban yang semula dibonceng pelaku seketika diturunkan di supermarket sebelah timur Mapolresta Mojokerto. Pelaku berdalih akan mengambil sepeda motor yang berada di dalam Mapolresta Mojokerto.

Namun, alih-alih belok ke dalam markas, pelaku malah kabur meninggalkan korban dengan membawa uang Rp 1 juta yang sudah diberikan korban serta membawa ponsel milik korban dengan alasan baterai ponselnya lemah.

Baca Juga :  6 Pelanggar Prokes Divaksinasi Petugas Gabungan Operasi Yustisi Polsek Dawarblandong

Berdasarkan hasil pemerikasaan sementara, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di 3 wilayah, yakni Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto.

Rizki menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (MK/AN)

baca juga :

Dukung Ciptakan Kamtibmas, PT. Khitosindo melalui Birth Beyond Bantu Renovasi Pos Polisi Satsamapta Polresta Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Semarakkan Ramadhan, Kapolresta Mojokerto Silahturahmi dan Sholat Tarawih Forkopimda Bersama IPSI Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Unik dan Simpatik, Polresta Mojokerto Peringati Hari jadi Lalu Lintas Dengan Berbagi

Redaksi Mojokerto