Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

COD di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Rokok Ilegal

jatimbangkit.com, Kota Mojokerto – Sobirin, 20, berhasil diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto Polda Jatim  bersama barang bukti 588 batang rokok berbagai merek rokok ilegal tanpa pita atau polosan. Pemuda asal Tarik, Sidoarjo ini diamankan bersama barang bukti saat melakukan tansaksi Cash On Delivery (COD) di minimarket Jalan Benteng Pancasila Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Selasa (10/01/2023)

Sobirin ditangkap saat menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Penangkapan bermula saat Satsamapta Polresta Mojokerto mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online oleh Sobirin.

Selain menjual, pemuda tersebut juga memproduksi sendiri rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau secara polos.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasi Humas mengatakan, “Penjualannya lewat media sosial Facebook. Dia melayani pelanggan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto,” terang IPTU MK Umam

Pemuda tersebut terlacak hendak melakukan transaksi COD di minimarket kawasan Benpas sekitar pukul 16.15. Setelah dipastikan benar adanya penjualan rokok ilegal, polisi langsung bergerak ke lokasi. “Petugas mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal sekitar 100 batang,” jelasnya.

Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan ke tempat tinggal Sobirin. Polisi menggeledah dua tempat, yakni di rumah kos dan rumah pribadi milik Sobirin di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Dari sana, ditemukan ratusan batang rokok ilegal siap edar serta berbagai perangkat produksinya. “Total barang bukti yang diamankan 588 batang rokok ilegal, tembakau, cengkeh, lem kertas, paper dan alat linting rokok, ribuan gabus rokok, gunting, dan korek api,” rincinya.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek antara lain Soriya, Dji Doe Ran, dan Super Premium Mahkota R Mild. Merek-mereka tersebut meniru merek rokok legal yang sudah punya nama terkenal. Selain ratusan batang rokok, dari tempat produksi polisi juga mengamankan puluhan jenis tembakau dan cengkeh dalam kemasan per 50 gram.

Baca Juga :  Vaksinasi Santri, Kapolres Probolinggo : Kami Targetkan Semua Santri Tervaksin

Kepada petugas, Sobirin mengaku menjual rokok hasil tembakau itu dengan harga Rp 25 ribu per 50 batang. Pelaku berikut barang bukti Senin malam dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga berkoodinasi dengan kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk dilakukan penanganan,” imbuh Umam.

Pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun. Senin malam, Sobirin langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Sidarjo. “Langsung kami limpahkan ke sana dan proses hukumnya sekarang ditangani bea cukai,” pungkas Kasi Humas (M(/RH)

baca juga :

Melalui Jumat Curhat, Kapolresta Mojokerto Gandeng Pemkot Dengar Aspirasi PKL

Redaksi Mojokerto

Kalemkonprofpol KBP Daddy Dampingi Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 79 Baksos Dianmas Bagi Alat Bantu Pendengar dan Sembako di Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Cegah Penyebaran PMK, Polisi Himbau Peternak Supaya Memperhatikan Kesehatan Hewan Ternak

Redaksi Mojokerto