Jatimbangkit.com
Kesehatan

Penyintas Bisa Divaksinasi COVID-19 Setelah 1 Bulan Sembuh

Jakarta, 30 September 2021 Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang […]

Baca Juga :  Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Kesehatan Jadi Perhatian Utama Pemerintah

baca juga :

Pemerintah Tidak Terburu-buru Melakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi

redaksi

Ini Strategi Kemenkes Bangkitkan Layanan Kesehatan Pasca Pandemi

redaksi

Kasus Melonjak, Pemerintah Tetapkan 3 RS Khusus COVID-19

redaksi