Jatimbangkit.com
Mojokerto

Terapkan Jam Malam, Kapolresta: Pedagang Yang Membangkang Akan Diberi Sanksi

Mojokerto – Polresta Mojokerto Bersama Instansi Terkait Melaksanakan operasi yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi memimpin langsung Operasi Yustisi dalam rangka PPKM dengan melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Sabtu (23/1/21) malam. 

kegiatan Operasi Yustisi Yang Semula Dilaksanakan dua kali dalam sehari, namun kali ini dilakukan peningkatan menjadi tiga kali dalam sehari. Untuk pertokoan, pasar tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dengan Batasan jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

“Penegakan Operasi Yustisi menjadi mutlak untuk pelaksanaan penindakannya karena melihat perkembangan pertumbuhan kasus aktif Covid-19. PPKM berlaku mulai tanggal 15 Januari sampai 28 Januari 2021 mendatang. Namun nantinya ada evaluasi,” ujarnya.

“Masa PPKM di Kota Mojokerto sudah memasuki hari ke 8, Namun para pemilik usaha dan pedagang lainnya ternyata tidak mematuhi aturan Pemerintah alias Bandel Hal Ini Dibuktikan Masih Banyaknya pelanggar protokol kesehatan dijaring petugas gabungan.”

Sebanyak 21 pelanggar protokol kesehatan dijaring pada Operasi Yustisi yang digelar pada, Sabtu pagi. Sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan dijaring dalam Operasi Yustisi Sabtu sore dan sebanyak 100 pelanggar protokol kesehatan dijaring pada Sabtu malam.

“Jadi Total Dalam Sehari Polresta Mojokerto Bersama Instansi Terkait Menindak 141 Pelanggar Prokes” Pungkas Kapolresta.

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Kunjungi Ponpes Jalin Silaturahmi Untuk Sinergitas Jaga Kamtibmas

baca juga :

Jum’at Barokah, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah

redaksi

Minimnya Vaksinator Booster, Tim Nakes Polresta Mojokerto Diturunkan

Redaksi Mojokerto

Penegakkan Prokes Polresta Mojokerto Oleh Propam

redaksi