Jatimbangkit.com
Mojokerto

Operasi Yustisi Polsek Gedeg Jaring Lima Warga Yang Melanggar Prokes

Polresta Mojokerto-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.

Kamis (14/1) Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Ds. Pagerluyung Kec. Gedeg.Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi Terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Untuk Kemudian Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.

Kapolsek Gedeg Polresta Mojokerto Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ā€¯Ungkap Kapolsek Gedeg Polresta Mojokerto.

Baca Juga :  Sosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang PPKM kepada Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto

baca juga :

Polresta Mojokerto Rutin Mengadakan Binrohtal Di Masjid Darul Muttaqin

Redaksi Mojokerto

Percepat Vaksinasi Anak, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Beri Semangat Siswa SD

Redaksi Mojokerto

PPKM Hari ke-8 di Kota Mojokerto Jaring 1004 Pelanggar Prokes

Redaksi Mojokerto