Jatimbangkit.com
Mojokerto

Ops Yustisi Polsek Magersari Sasar Warung Kopi Dan Jaring Lima Pelanggar Prokes

Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.

Rabu Malam (13/01) Polsek Magersari Melaksanakan  Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Yang Dilaksanakan Di Warkop Giras 88 dan Warkop Rere Kel.Kedundung.Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi Tersebut Terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.

Kapolsek Magersari Polresta Mojokerto Kompol M. Sulkan, S.H Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.

“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Magersari Polresta Mojokerto.

Baca Juga :  Lima Warga Tak Pakai Masker Terjaring Ops Yustisi Polsek Prajuritkulon

baca juga :

18 Personel Menerima Penghargaan Dari Kapolresta Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Kembali Ditemukan 5 pelanggar Prokes di Wilayah Prajurit Kulon

redaksi

Polantas Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Bagi Masker

Redaksi Mojokerto