Jatimbangkit.com
Mojokerto

Ops Yustisi Polsek Kemlagi Kembali Jaring 2 Warga Yang Melanggar Prokes

Polresta Mojokerto-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.

Rabu Malam (14/01) Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Kemlagi Polresta Mojokerto.Dalam pelaksanaan Ops Yustisi Terjaring Dua Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.

Kapolsek Kemlagi Polresta Mojokerto AKP Supriadi, S.H Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

Kita Semua Ingin Terbebas Dari Virus Ini, Baik Masyarakat Maupun Petugas Dan Berharap Masyarakat Bisa Mengikuti Dan Mematuhi Protokol Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Setiap Hari.

Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Kemlagi Polresta Mojokerto.

 

Baca Juga :  Bersama Anak Yatim Kapolresta Mojokerto Mengajak Doa Bersama dan Syukuran

baca juga :

Polsek Magersari Laksanakan Operasi Yustisi Amankan 5 Pelanggar Prokes

redaksi

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Sampaikan Hal Atensi

Redaksi Mojokerto

Safari Jumat, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait Curanmor dan Narkoba

Redaksi Mojokerto