Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Terkini

Penjaga Warung Nekat Jambret Karyawati, Ini Alasannya

jatimbangkit.com, MOJOKERTO – Anggota Buru Sergap (Buser) Reskrim Polsek Dawarblandong  dan Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membekuk Penjaga warung jamu tradisional, Bayu Adi Saputra (19) warga asal Dusun Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto,  (18/3/2022) sore.

Pasalnya, ia dilaporkan merampas tas milik karyawati salah satu mini market di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Selasa (22/2/2022) dini hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban Bunga Dwi Anggraeni (21) warga Dusun/Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto hendak pulang ke rumah dari kerja mengendarai motor Honda Scoopy S-3392-NBK.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, tiba-tiba laju kendaraan korban diberhentikan pelaku yang langsung merampas tas milik korban. Setelah berhasil merampas tas di lengan kanan korban, pelaku langsung kabur mengendarai Honda Beat warna putih W-5329-P.

Korban langsung melapor  ke Polisi. Dari laporan tersebut anggota buru sergap Reskrim Polsek Dawarblandong  dan Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pada pelaku yang  berhasil dibekuk pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di warung jamu tradisional tempatnya bekerja. Tanpa ada perlawanan, tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Dawarblandong, AKP. Agus Sugiarto ketika dikonfirmasi membenarkan telah berhasil mengungkap kasus perampasan yang dialami korban dan meringkus pelakunya. Saat ini tersangka digelandang ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

“Didepan petugas, tersangka mengaku jika terpaksa melakukan aksinya dengan alasan butuh biaya untuk mengobatkan adiknya yang sakit. Selain itu tersangka berhasil menguras uang saldo milik korban yang ada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara memasukan PIN acak sesuai tanggal lahir korban,” ungkap Agus Sugiarto.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polresta Mojokerto Jalani Tes Urine Mendadak

Masih kata Agus, untuk penyelidikan lebih lanjut, kita menyita 1 buah dosbox handphone merk Vivo milik korban, 1 buah handphone merk Vivo type V20 milik korban yang dirampas tersangka, 1 unit motor Honda Beat W-5339-P yang digunakan tersangka dalam membantu melancarkan aksinya, 1 buah jaket warna abu-abu dan 1 buah helm sebagai barang bukti.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.4 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman maksimal  9 tahun penjara,” pungkas Agus.(Mk/RS)

baca juga :

Sambut Hari Jadi Mojokerto ke 729, Bupati Bersama Forkopimda Ziarah Makam

Redaksi Mojokerto

Antisipasi Radikalisme dan Jelang Ramadhan, Forkopimda Silaturahmi Bersama Ormas Islam Se Kota Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Utamakan Kesehatan Anggota, Polresta Mojokerto Gelar PPGD dan Sosiallisasi Penerapan Hidup Sehat

Redaksi Mojokerto