Jatimbangkit.com
Jakarta Mojokerto Nasional

Penanganan Perkara Brigadir J, Patra M Zen Minta Agar Semua Pihak Ikuti Proses Hukum

jatimbangkit.com, Jakarta – Menyikapi sering munculnya narasi – narasi liar yang cenderung seperti karangan bebas terkait kasus tewasnya Brigadir “J”, mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia,Patra M Zen akhirnya angkat bicara.

Ia mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak untuk tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas yang dapat menjadikan liar pemberitaan dan opini public yang menyesatkan.

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia.

Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya.

Patra menyatakan, Kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

“Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” lanjut Patra.

Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.

“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom,” tandas Patra. (*)

Baca Juga :  Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

baca juga :

Diklat Integrasi, Upaya TNI-Polri Pererat Soliditas dan Redam Gesekan Antar Anggota

Redaksi Mojokerto

Food Truck Brimob Polri sediakan 18.000 paket makanan bagi pengungsi gempa Cianjur

Redaksi Mojokerto

Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

Redaksi Mojokerto