Jatimbangkit.com
Mojokerto

Operasi Yustisi Gabungan Polresta Mojokerto Sasar Pengendara Tak Pakai Masker

Polresta Mojokerto – Polres dan Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-kabupaten/Kota Mojokerto, sejak Rabu tanggal 25 Agustus 2021 hingga Kamis  tanggal 26 Agustus 2021 mulai pukul 19.30 Wib sampai pukul 04.00 Wib telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, guna peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020.

 

Untuk diketahui bahwa Operasi Yustisi ini, dalam rangka mendisiplinkan Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19. Sasaran Operasi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten/Kota Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam, Kamis ( 26/8/2021).

 

Disampaikan Umam, untuk Sasaran kegiatan diantaranya bagi Pengguna jalan (Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki), Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata.

 

” Operasi Yustisi Gabungan ini terdiri dari Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, sedangkan kegiatan dilakukan dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System.

 

Lebih lanjut Umam menyampaikan, untuk Polres Mojokerto Kota,

Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Cokroaminoto – Jl. Gajahmada, serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 2.511 org

-. Teguran tertulis : 23 org

-. Sanksi sosial : 16 org

-. Denda Administrasi : 3 org

 

Polsek Magersari:

Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Tropodo Meri Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 435 org

-. Teguran tertulis : 21 org

-. Sanksi sosial : 17 org

-. Denda Administrasi : 10 org

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto Menyampaikan PPKM akan di Terapakan, Kapasitas Dipangkas 50% Dari Normal

 

Polsek Prajuritkulon:

Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Suromulang barat dan Warkop lelet, serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 402 org

-. Teguran tertulis : 17 org

-. Sanksi sosial : 14 org

-. Denda Administrasi : 10 org

 

Polsek Jetis:

Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 234 org

-. Teguran tertulis : 18 org

-. Sanksi sosial : 13 org

-. Denda Administrasi : 10 org

 

Polsek Gedeg :

Kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Pagerluyung dan Jln Raya Gempolkerep diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 316 org

-. Teguran tertulis : 19 org

-. Sanksi sosial : 15 org

-. Denda Administrasi : 10 org

 

Polsek Kemlagi :

Kegiatan Operasi Yustisi di Simpang 4 Ds Pandankrajan dan Jln. Raya Ds. Japanan, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 226 org

-. Teguran tertulis : 16 org

-. Sanksi sosial : 12 org

-. Denda Administrasi : 6 org

 

Polsek Dawarblandong:

Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 182 org

-. Teguran tertulis : 15 org

-. Sanksi sosial : 12 org

-. Denda Administrasi : 8 org

 

Hasil Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.578 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :

-. Teguran lisan : 4.306 org

-. Teguran tertulis : 113 org

-. Sanksi sosial : 102 org

-. Denda Administrasi : 57 org

 

 

Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 255 pers dengan rincian Polri 178 Personel, TNI  32 Personel Satpol PP 37 Personel bdan Potmas ada 8 Personel.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Dengan Melempar Bondet di RSUD Tongas Dibekuk, Beraksi di 20 TKP

 

 

 

Ditambahkan Umam, tujuan dari kegiatan kali ini adalah pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

 

 

” Bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan serta membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.

 

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan,” papar Umam.

 

 

 

Tidak hanya itu, Petugas juga memberikan pengertian tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain atau membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan. Selanjutnya, menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari yakni memakai masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan.menjauhi Kerumunan serta mengurangi Mobilitas,” pungkas Umam.