Jatimbangkit.com
Mojokerto

Kapolresta Mojokerto Menyampaikan PPKM akan di Terapakan, Kapasitas Dipangkas 50% Dari Normal

Polresta Mojokerto – Kasus covid-19 di Kota Mojokerto masih terus mengalami lonjakan dari hari ke hari. Hingga tanggal 12 januari 2021, kasus covid-19 Kota Mojokerto sudah mencapai angka 1.513 yang terkonfirmasi, dengan 1.174 pasien sembuh, dan 107 orang meninggal.

Langkah selanjutnya Kota Mojokerto akan menyusul 11 daerah lain di Jawa Timur untuk menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Seiring dikeluarkannya surat edaran oleh satuan tugas penanganan covid-19 Kota Mojokerto nomor 443/183/417.508/2020 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota mojokerto. Yang akan berlaku mulai 15 januari hingga 28 Januari 2021.

Kali ini didampingi Forkopimda Kota Mojokerto yang selalu Nampak guyub rukun, mulai dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K bersama Walikota dan Forkopimda Kota Mojokerto melaksanakan Peninjauan Kampung Tangguh Semeru dan sekaligus sosialisasi PPKM kepada masyarakat Lingkungan Wates Kelurahan Wates Kec Magersari Kota Mojokerto. Rabu (13/1/21) Siang.

Walikota Mojokerto dalam melakukan peninjauan sekaligus sosialisasi kepada warag, “Sesuai dengan Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur. “Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur yang ada,” terang Hj. Ika Puspitasari,SE atau biasa disapa Ning Ita.

“Untuk diketahui, sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).” Jelas Walikota Mojokerto

Baca Juga :  Polresta Mojokerto Gelar Revolusi Mental dengan Tema Berdikari dibidang Ekonomi

Ning Ita juga mengatakan, selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.

“Contohnya seperti pasar tanjung yang biasanya buka 24 jam, mulai besok hanya boleh buka pada jam 3 pagi hingga 4 sore. Kemudian pasar hewan hanya boleh buka pada jam 5 pagi hingga 12 siang. Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran  dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ning Ita.

Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. “Sanksi Pak Kapolresta yang menjawab.” Sebut Ning Ita.

Di lokasi yang sama,  Kapolresta Mojokerto mengatakan “Pelaksanaan Operasi Yustisi setiap hari sebanyak dua kali, pagi dan sore  yang sebelumnya malam kita melihat situasi hujan apa tidak.” Kata AKBP Deddy Supriadi

“Untuk denda yang terjaring berdasarkan dengan  perwali 55 tahun 2020 dan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020, Pelanggar prokes dengan denda maksimal Rp 50.000 dan pemilik usaha yang kedapatan melannggar sebesar maksimal Rp. 200.000.”

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Cek Prokes dan Pengaman di Gereja dan Pos Bundaran Waru

“Untuk Pelaksanaan hajatan Baik Pernikahan kita tegaskan 50 % dari kapasitas gedung.” Himbau  Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi

“Semoga dengan adanya kunjungan kampung tangguh ini bisa membuat masyarakat termotivasi untuk menjalankan protokol kesehatan. Untuk sementara ini, kampung tangguh semeru yang adadi wilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak 86 Kampung Tangguh Semeru.” Tutup AKBP Deddy Supriadi.

baca juga :

Keji ! Warga Malang Mencabuli Anak Dibawah Umur

redaksi

Kolaborasi Polresta Mojokerto Bersama Yayasan Sosial Langgeng Sentosa Gelar Vaksinasi Lansia

Redaksi Mojokerto

Usai Apel Pamor Keris, Forkopimda Gelar Show Of Force di Kota Mojokerto

Redaksi Mojokerto