Jatimbangkit.com
Headline Kesehatan Mojokerto Terkini

Lantaran Malu, Pasangan Kekasih Aborsi dan Kubur Janin 5 Bulan

MOJOKERTO BANGKIT – Situasi Pandemi secara Prokes 5M, Polresta Mojokerto mengadakan konferensi pers 15 adegan dari rekonstruksi kasus aborsi di Lingkungan Margosari Gang I Nomor 17, RT 02 RW 01, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang dilakukan oleh pasangan kekasih warga Mojokerto lantaran malu akan mempunyai anak dari hubungan haram. Rabu (3/3/2021) Pagi.

Dalam pelaksanaan konferensi Pers dan rekonstruksi, Polresta Mojokerto menghadirkan tim medis dr. Wawan Setyo Purnomo dari Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSU Wahidin SH dan pemandu bahasa isyarat Guru Fatwa Aulia Rachman S.Pd pendidikan khusus

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hari ini Polresta Mojokerto menggelar pengungkapan kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hal ini diketahui pada saat petugas dari satuan Sabhara bekerjasama dengan Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan razia di beberapa kosan di Kota Mojokerto pada tanggal 4 Februari 2021 pukul 22.00.

“Tepatnya di daerah Kelurahan Kranggan itu didapati tersangka DF seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Magersari ditemukan sedang ada di kosan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap handphone tersangka. Nah ternyata hasil pemeriksaan handphone ini terdapat foto janin, berdasarkan pengakuannya janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG berusia 19 tahun warga sooko,” urai AKBP Deddy Supriadi.

“Dan kemudian oleh petugas sat Sabhara ditindaklanjuti kepada unit PPA satreskrim, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya yakni dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka DF ini didapati obat-obatan yang diduga sebagai obat untuk menggugurkan janin bayi tersebut. Dari keterangan dua tersangka baik DF maupun SG bahwa hal ini mereka lakukan karena merasa malu tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” terang Kapolresta.

Baca Juga :  Berkunjung ke Kelurahan Cilangkap, Panglima dan Kapolri Apresiasi Peran 4 Pilar Tekan Kasus Corona

Kejadian aborsi ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2021 sekitar jam 00.15 WIB. Jadi kedua tersangka ini sepakat membeli obat ini secara online dengan nilai Rp350.000. Nah kemudian setelah itu tersangka SG mengkonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir, kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian selanjutnya Apa yang dirasakan tersangka SG ini adalah badannya merasa meriang kemudian perutnya terasa sakit akibat kontraksi pengaruh obat.

“Sehingga tidak lama kemudian janin tersebut keluar dalam kondisi meninggal dengan ditampung oleh tersangka DF menggunakan ember ini dan selanjutnya oleh tersangka DF dilakukan pemandian dengan menggunakan air hangat. Diketahui janin tersebut usianya 5 bulan dan berjenis kelamin laki-laki kemudian selesai dimandikan. Kemudian dimasukkan ke wadah kendi untuk selanjutnya tersangka DF keluar dari kamarnya menuju ke samping rumah menggali kuburan untuk janin tersebut sedalam 30 cm menggunakan sekop maupun linggis,” jelasnya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 19 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda satu miliar,” tegas Kapolresta Mojokerto.

Masih kata Kapolresta Mojokerto, laki-laki ini tinggal bersama ibunya dan ibunya sendiri juga tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Hubungan tersangka DF dan SG ini sudah berlangsung selama 1 tahun.

“Menurut keterangan tersangka, mereka membeli obat melalui online dengan kata kunci obat aborsi di google. Kemudian dihubungi penjualnya melalui telegram. Perlu diketahui, dari perbuatan kedua tersangka diperoleh 15 adegan rekonstruksi,” Kata Deddy

“Dimana kita lakukan ini karena minimnya saksi, sehingga ini mempermudah nantinya penyidik untuk mendapat dukungan alat bukti berupa rekonstruksi keterangan kedua tersangka yang istilahnya kooperatif memberikan fakta sebenarnya yang terjadi sehingga 15 adegan tadi dirasa cukup untuk pembuktian tersangka,” Pungkas Kapolresta Mojokerto

Baca Juga :  Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Dapat Vaksin Gratis

 

baca juga :

Ops Keselamatan Semeru, Polantas Himbau Prokes di Jalan

Redaksi Mojokerto

Forkopimda Jatim Berikan Bansos Bagi Korban Bencana Alam dan Menyiapkan Rumah Sederhana Bagi Korban Bencana

Redaksi Mojokerto

Parade Bedug di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya Dimeriahkan Forkopimda Jatim

Redaksi Mojokerto