Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Jum’at Curhat Polresta Mojokerto, Keluh Warga Terkait Indekos Tambah Keresahan

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.comLaksanakan Program Quick Win Polri yang presisi, Polresta Mojokerto gelar Jum’at Curhat bersama warga kota Kelurahan Kranggan di Ruang Pertemuan Balaipamitraan Lingkungan Panggerman VI b Kelurahan Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto. Jum’at (17/2).

Terus tingkatkan jangkauan keamanan dan pelayanan Polresta Mojokerto melalui Jum’at curhat. Terlebih dibalut suasana informal, masyarakat tidak akan sungkan menyampaikan keluh kesahnya baik dalam kendala Kamtibmas ataupun meminta arahan masalah hukum kepada Kepolisian.

Hampir separuh dari jumlah pertanyaan dan keluh warga terkait indekos yang menimbulkan resah dan tuai kecurigaan di tengah masyarakat. Eko Adi Susanto salah satu warga yang hadir dalam Jum’at Curhat ini mengatakan bahwa banyak kosan yang ada di daerahnya kerap menunjukkan gerak gerik mencurigakan, meski berkali ditegur tetap acuh dan cenderung berbalik berikan perlawanan.

“Masalah keamanan dan perijinan kos-kosan pak, karena masalah kosan kami selaku warga sering benturan dengan masyarakat, kami tidak pernah tahu siapa saja penghuninya karena banyak sekali yang berasal dari luar daerah”, kata eko.

Masih keluh Eko warga setempat, “Harapan kami dari kepolisian untuk mengadakan sidak ditempat kami, terus terang kami kurang nyaman. Pernah ada kasus curanmor juga dari penghuni kos, terus masalah narkoba juga di area panggreman banyak yang terciduk masalah narkoba, kami masih bertanya tanya sebenarnya sumbernya dari mana. Tolong himbauannya pak”, keluhnya.

Menyikapi hal ini Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adhisatria melalui Kasat Samapta Polresta Mojokerto AKP Anang Leo Afera, “setiap wilayah pasti ada pejabat pemerintahannya, melalui pejabat setempat jika ada yang dicurigai bisa segera laporkan. Perihal penyimpangan lainnya kami dari kepolisian terus laksanakan tipiring, melalui itu nanti kita pantau dan awasi”, jelasnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat Kapolresta Mojokerto ke 4 di Pasar Burung

Masih kata Kasat Samapta, “jika terjadi tindak kriminal ataupun kejahatan lainnya, warga sekitar, siapapun boleh melakukan tindakan tangkap tangan, hal ini sudah dijelaskan dalam UU pasal 11 KUHAP. Diamankan dulu, baru kewenangan sepenuhnya ada di Kepolisian”, pungkasnya.

(MK/FR)

baca juga :

Dari Hasil Laboratorium, Racun Kopi Mengandung Pestisida

Redaksi Mojokerto

Cegah Terjadinya Laka dan Kriminal, Polresta Mojokerto Laksanakan Patroli Blue Light

Redaksi Mojokerto

Tingkatkan Sinergitas, Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Dengan Para Kades

Redaksi Mojokerto