Jatimbangkit.com
Headline Jatim Mojokerto Nasional Terkini

Jual Miras Ilegal Secara COD di Depan Kos Pelaku di Amankan Polresta Mojokerto

Pelaku Jual Miras Ilegal Secara COD di Amankan Polresta Mojokerto di Depan Sebuah Rumah Kos

jatimbangkit.com, Mojokerto – Peredaran miras secara ilegal di Kota Mojokerto masih marak terjadi. Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan NE (23) seorang kurir ekspedisi yang nyambi jual miras lewat media sosial (medsos). Dari tangan pelaku itu, Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita 100 botol arak Bali.

Pelaku diamankan ketika hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Jumat (18/03/2022) malam. Dia membawa dua dus berisi miras dengan di bonceng menggunakan sepeda motor. “Saat menunggu pelanggannya, polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam kemarin.

Polisi menemukan 100 botol miras kemasan 600 mililiter yang berjenis arak bali. Sekitar pukul 20.00, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto  untuk pemriksaan lebih lanjut. Kepada pihak Kepolisian pelaku mengaku kerap mengedarkan miras di lingkungan Kuwung. Pelanggannya yakni penghuni kos serta pemilik kafe.

Pelaku mendapat suplai miras langsung dari pulau dewata karena pekerjaannya sebagai kurir ekspedisi antarprovisi membuatnya kenal dengan para distributor arak Bali. “Pengakuannya baru berjualan sejaak satu bulan terakhir,” imbuh IPTU MK Umam. Barang bukti mirs tersebut diamankan untuk dimusnahkan.

Pelaku mengaku mengedarkan miras secara ilegal. Pelaku tidak memiliki izin peredaran baik berupa SIUP-MB maupun SIUP-MBT. Selama ini, barang haram itu di tawarkan lewat media sosial.

Pelaku dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol. Hari ini, pelaku dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri  (PN) Kota Mojokerto. (MK/DF)

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto : Mohon Maaf Dan Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa