Jatimbangkit.com
Mojokerto

Dua Pasang Abg Mesum Terciduk Razia Sat Samapta Polresta Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pasangan bukan suami-istri diamankan anggota Sabhara Polresta Mojokerto. Kedua pasangan yang masih berstatus Anak Baru Gede (ABG) tersebut diamankan saat razia rumah kos di wilayah hukum Polresta Mojokerto pasca Lebaran 2022.

Kedua pasangan bukan suami-istri tersebut yakni AA (laki-laki), 22 tahun dan FW (perempuan), 19 tahun, keduanya warga Kabupaten Mojokerto.

AF (laki-laki), 19 tahun dan DN (perempuan), 18 tahun, keduanya warga Kabupaten Sidoarjo. Turut diamankan sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, razia kos dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan pencegahan perbuatan asusila di wilayah hukum Polresta Mojokerto. “Hasilnya, ada 2 pasang muda-mudi diamankan petugas,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022).

Kedua pasangan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pasangan yang bukan suami-istri diduga berbuat asusila dan petugas juga mendapati jika rumah kos tersebut belum mempunyai izin operasional.

“Selain mengamankan kedua pasangan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni beberapa gumpalan tisu bekas pakai, tiga buah tisu dan satu buah kondom bekas pakai. Kedua pasangan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, lanjut Kasi Humas, kedua pasangan bukan suami-istri tersebut dilimpahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan. [tin/ted]

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka