Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

COD Miras, Polisi Amankan Residivis Narkoba

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com – Modus jual beli minuman keras (miras) secara online di Kota Mojokerto terbongkar. Menggunakan sistem penjualan secara cash of delivery (COD) hingga melibatkan seorang pelajar di bawah umur.

Residivis narkoba yang baru empat bulan keluar dari penjara diringkus polisi saat mengedarkan puluhan botol miras jenis arak bali di depan rumah kos kawasan kelurahan Meri. Kamis (09/02).

Tomi ditangkap oleh Satsamapta Polresta Mojokerto, saat itu petugas mendapat informasi pemuda asal Lumajang tersebut hendak mengedarkan miras. “Dia diduga menjual miras secara ilegal lewat media sosial.” Ucap Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam.

Memang diketahui, belakangan ini penjualan miras yang terjaring operasi tersebut tidak lagi di warung maupun pertokoan. Melainkan sudah menjamah media sosial (medsos) atau penjualan secara online. Transaksi ini bahkan disinyalir kerap dilakukan di beberapa titik di Kota Onde-One.

Setelah di selidiki Polisi menemukan satu dus berisi 20 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 mililiter. Tomi di tangkap bersama seorang temanya AH (18), pelajar asal Sidoarjo yang sedang menunggu pelanggan.

Lantas Tomi, AH, Dan barang bukti miras di bawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. Tomi mengaku menjual tanpa izin, dia menyuplai arak Bali langsung dari Pulau Dewata. “Pelaku mengaku baru tiga sampai empat bulan mengedarkan miras.” Tambah Iptu Umam.

Setelah di dalami, hasil introgasi Tomi mengaku merupakan seorang residivis. Pemuda berumur 24 tahun itu pernah mendekam di lapas Pamekasan selama lima tahun sejak 2017 karena Kasus narkoba. (MK/HB)

Baca Juga :  TGIPF Terus Investigasi Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

baca juga :

Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pengeroyokan Antar Perguruan Silat

Redaksi Mojokerto

Kunjungi Peternak Sapi, Polresta Mojokerto Antisipasi Adanya Wabah PMK

Redaksi Mojokerto

Penjaga Warung Nekat Jambret Karyawati, Ini Alasannya

Redaksi Mojokerto