Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Butuh Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula

jatimbangkit.com, Mojokerto Kota – Pelaku pencurian besi di Pabrik Gula di Desa Gempolkrep berhasil diringkus oleh Unitreskrim Polsek Gedeg dalam waktu tiga jam setelah mencuri lima pelat besi dan sembilan besi ram, Jumat (23/09/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.I.K, S.H, M.T membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian besi di Pabrik Gula. Lebih lanjut, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang berlangsung Kamis, (22/09) sekitar pukul 23.30 WIB itu dilakukan oleh Didit Oktavianto, 32, dan rekannya yang berinisial AN yang kini tengah diburu polisi karena kabur. Kedua pelaku merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.

“Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” jelasnya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, setelah berhasil masuk pabrik dan memastikan situasi aman, AN langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada Didit yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi. Setelah itu, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan motor.

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” papar  IPTU MK Umam.

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku Didit Oktavianto langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan palaku AN berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi lima buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Jatim Bersama Jajaran Siap Kawal Pemilu 2024

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,” ucap IPTU MK Umam.

Masih kata IPTU MK Umam, ia menjelaskan bahwa kemarin petugas kepolisian telah melakukan olah TKP dan reka ulang aksi pencurian.

“Didit dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian.” pungkas Kasi Humas Polresta Mojokerto. (MK/DLN)

baca juga :

Sertijab Kapolresta Mojokerto dari AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada AKBP Wiwit Adisatria

Redaksi Mojokerto

Komunikasi Antara Peternak dan Polisi, Satsamapta Polresta Mojokerto Cek Kandang Ternak

Redaksi Mojokerto

Rem Blong, Truk Tabrak Dua Kendaraan di Ruas Tol Surabaya Mojokerto

Redaksi Mojokerto