Jatimbangkit.com
Kesehatan

Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi yang Telah Ditetapkan

Jakarta, 2 Desember 2021 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Masalahnya, dalam melakukan pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara […]

Baca Juga :  Menkes Tinjau Vaksinasi Untuk Lansia yang Digelar Industri Keuangan Non Bank

baca juga :

Kyai Jombang Dukung Vaksinasi AstraZeneca

redaksi

Tahun Ini, Pemudik di Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC

redaksi

14 Provinsi Konsisten Catat Penurunan Kasus COVID-19 dengan Angka Kesembuhan Pasien Terus Meningkat

redaksi