Jatimbangkit.com
Kesehatan

Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi yang Telah Ditetapkan

Jakarta, 2 Desember 2021 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Masalahnya, dalam melakukan pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara […]

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto Sapa Warga saat Vaksinasi Merdeka di Kelurahan

baca juga :

Dapat Tambahan Vaksin COVID-19, Menkes Dorong Daerah Prioritaskan Vaksinasi Lansia

redaksi

Kapolresta Mojokerto Gandeng IDI Dalam Bakti Kesehatan

Redaksi Mojokerto

Kenyamanan dan Fasilitas Layanan Medis di RS, Bantu Percepat Kesembuhan Pasien

redaksi