Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Gelar Konferensi Pers, Kapolresta Mojokerto Ungkap Kasus Suami Tega Meracuni Istri

jatimbangkit.com, Mojokerto – Kapolresta Mojokerto gelar konferensi ungkap kasus percobaan pembunuhan yang di rencanakan di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (08/03/2022)

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SP (45) suami PI sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap SP ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti yang kuat.

Hari kamis tanggal 24 Februari 2022 , Sekitar pukul 01.30 Wib terduga Tersangka SP mendatangi warung kopi Korban. Setelah itu, Tersangka SP memasuki  warung yang tidak dikunci kemudian mencampurkan bubuk racun tikus merk TX yang sudah dimasukkan plastik oleh Tersangka SP kedalam  wadah atau Toples bubuk Kopi yang di jual oleh korban PI setelah itu plastik tempat racunnya di buang di tempat sampah dibawah meja warung tersebut.

Sebelumnya, dua warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto keracunan usai menenggak kopi.

Korban merupakan pemilik warung kopi PI dan tetangganya NA. Kedua korban mengalami mual, pusing dan muntah hingga harus dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong. Bahkan, NA harus dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto, akibat kondisinya kritis

Pelaku mengaku sakit hati karena di telantarkan sang istri dan berinisiatif untuk meracuni sang istri dengan racun tikus yang di temukan di sepeda motor pelaku.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Meminta keterangan lebih lanjut kepada tersangka

” Kami menemukan fakta-fakta di TPK bahwa ada kejanggalan-kejanggalan yang pertama adalah bahwa warung kopi milik korban tersebut setiap hari cukup ramai dengan pengunjung untuk Nongkrong dan ngopi, dari hasil informasi yang digali oleh rekan-rekan penyelidik dan penyidik dilapangan mendapat informasi bahwa pada malam harinya sebelum kejadian ada banyak orang-orang yang ngopi diwarung tersebut sampai saat ini baik-baik saja,” Pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H.

Baca Juga :  PT Kitoshindo Group Dukung Capaian Vaksinasi Booster 100 Persen Bersama Polresta Mojokerto

Menurut AKBP Rofiq,  pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti seperti bubuk kopi yang berada di dalam toples, sisa seduhan kopi di lepek dan gelas yang diminum kedua korban.

” Kita bisa simpulkan juga bahwa saudara SP diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena motivasi kecemburuan terhadap istri yang hanya melayani orang yang beli kopi” jelas Rofiq.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (MK/DF)

baca juga :

Tragis !! Pemotor Asal Kediri Tewas Di TKP

Redaksi Mojokerto

Apel Operasi Zebra Semeru, Kapolresta Mojokerto Sempatkan Doa Bersama Untuk Korban Kanjuruhan

Redaksi Mojokerto

Meningkatnya Isu Penculikan Anak,Kapolresta Mojokerto Beri Himbauan

Redaksi Mojokerto