Jatimbangkit.com
Kesehatan

Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi yang Telah Ditetapkan

Jakarta, 2 Desember 2021 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Masalahnya, dalam melakukan pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara […]

Baca Juga :  Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

baca juga :

Kemenkes-Global Fund Kunjungi Puskesmas Banguntapan I, Cek Layanan Kesehatan TB

redaksi

Mulai Malam Ini, Exit Test PCR Cukup 1 Kali

redaksi

Transformasi Layanan Primer Kemenkes Fokus Pada Pencegahan di Puskesmas dan Posyandu

redaksi