Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polsek Jetis bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Jetis Polresta Mojokerto, Sabtu Siang (25/9/2021).
Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Inmendagri no 15 TH 2021 , Perda Prov Jatim No.02 Th.2020 dan Pergub No. 53 Th. 2020.
Kapolsek Jetis Polresta Mojokerto Kompol Drs. Soegeng Prajitno Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan disiplin Prokes kepada Warga untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukannya.
“Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Jetis