Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto Nasional

Serius, Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Rapat Penerapan PPKM Darurat dan Penanganan Covid-19

Mojokerto– Berlakunya PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Forkopimda Mojokerto Raya menggelar Rapat terkait Penerapan PPKM Darurat dan Penanganan Covid-19 diruang kerja Kapolresta Mojokerto. Selasa (13/07/21)

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H mengawali rapat ini dengan mengucapkan terimakasih telah hadir dalam rapat di Polresta Mojokerto, dan meminta Sat Pol PP mendatakan Pedagang yang buka 6 sore sampai jam 6 pagi terkait lampu Jalan mati di jam tersebut demi menjaga perekonomian masyarakat.

“Terimakasih atas kehadiran Bupati Mojokerto Bersama Forkopimda di Polresta, terkait penerapan PPKM Darurat ini, saya ingin menanyakan apakah Rapid test COVID-19 itu untuk mengetahui apakah seseorang pernah atau sedang terinfeksi virus Corona atau tidak. Bila hasilnya negatif, ada kemungkinan apakah kita tidak ter tular lagi,” Kata Kapolresta Mojokerto

Menjawab pertanyaan Kapolresta Mojokerto, “Pemeriksaan rapid test tidak bisa memastikan ada tidaknya infeksi virus Corona dalam tubuh,Tingkat keparahan Covid-19 terbagi dalam lima kategori mulai dari tanpa gejala, ringan, sedang, berat, serta kritis, dan Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian, virus corona sangat banyak varian baru dan tingkat transisinya itu berbeda beda tidak luput dari penanganannya, Jelas dr. Farida ( Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Mojokerto)

Selanjutnya Bupati Mojokerto menambahkan Setelah menginfeksi dengan cepat, virus corona menyerang paru-paru sehingga ruang dalam paru-paru dikuasai. Hal ini menyebabkan individu gagal napas, virus corona yang menyebabkan penyakit SARS bisa menimbulkan komplikasi pneumonia dan masalah pernapasan parah lainnya bila tak ditangani dengan cepat dan tepat. Selain itu, SARS juga bisa menyebabkan kegagalan pernapasan, gagal jantung, hati, dan kematian, urai dr. Ikfina

Baca Juga :  Sinergi Bersama Media, Polresta Malang Kota Gelar Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-77

Rapat ini menghasilkan kesepakatan dalam penerapan PPKM Darurat di Mojokerto, Kapolresta Mojokerto menyampaikan, “kebijakan bahwa jam 6 sore  sampai jam 6 pagi kita berlakukan penyekatan masuk ke Kota Mojokerto mulai hari ini, untuk Satpol-PP kota Mojokerto punya beban tugas datakan PKL yang buka pada malam hari di Wilkum Mojokerto Kota dan Dinsos kota maupun kabupaten untuk mendata program pembagian bansos untuk tahun ini agar segera di informasikan.” Tutup AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H

 

baca juga :

Percepatan Tangani Covid-19, Polres Mojokerto Gandeng Forkopimda Lakukan Disinfeksi Massal

Redaksi Mojokerto

Kapolresta Mojokerto Patroli dan Cek Prokes di Wisata Waduk Tanjungan

Redaksi Mojokerto

Canangkan Gerakan Santri Bermasker, Ini Cara Kapolresta Mojokerto ke Ponpes

Redaksi Mojokerto