Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto

30 menit, Polresta Mojokerto Ungkap Dua Kurir Sabu Sekaligus

Jatimbangkit.com – Polresta Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam waktu 30 menit setelah bekuk kurir sabu Budi Mustofa warga sooko sekitar jam 06.00 kemudian kejar temanya juga sebagai kurir Muhamad Habibi dan berhasil diamankan 06.30. Sabtu (17/04/2021).

Bermula Satnarkoba Polrestas Mojokerto menangkap pria asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto atas nama Budi Mustofa (33),

Kasubag humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Budi Mustofa dan mendapati barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Muhamad Habibi yang juga warga Kecamatan Sooko. Tak ingin kehilangan jejak, polisi kemudian mengejar Habibi dan menangkapnya di rumahnya. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sabu-sabu di dalam kamar mandi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto : 13 Ton Beras dan Masker dari Yayasan Budha Tsu Chi

baca juga :

Hari Ke Tiga, Forkopimda Kota Mojokerto Safari Ramadhan Beri Bantuan Mushola dan Lansia

Redaksi Mojokerto

Satsamapta Polresta Mojokerto Monitoring Kenaikan Harga dan Ketersediaan Beberapa Bahan Pokok

Redaksi Mojokerto

Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum

Redaksi Mojokerto