Polresta Mojokerto – Selain untuk memastikan bahwa situasi kamtibmas tetap aman kondusif, unit Patroli Polsek Polresta Mojokerto melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan tatap muka dengan warga serta toko Wara Laba yang ada di wilauah hukum Polres Mojokerto Kota dengan menyampaikan pesan dan himbauan dan Sosialisasi tentang adanya NMENDAGRI NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) dan surat edaran Wali kota no 443.33/183/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di kota mojokerto serta tentang upaya pemeliharaan kamtibmas.
Demikian juga yang dilaksanakan pada Kamis (14/1/21) anggota Unit Patroli Polsek Magersari melaksanakan kegiatan Sosialisasi NMENDAGRI NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) dan surat edaran Wali kota no 443.33/183/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di kota mojokerto dan pemantauan situasi kamtibmas pada pemukiman masyarakat serta Toko Wara Laba yang ada di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota selain penyampaian pesan atau himbauan kamtibmas juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap Menerapkan Protok Kesehatan dalam sehari-hari. Guna memerangi Penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Mojokerto dan apabila masyarakat membutuhkan Layanan Polisi atau ingin menginformasikan sesuatu ke Polisi segera hubungi Polresta Mojokerto telephon 110 bebas pulsa atau Babinkamtibmas setempat. (HumasResmota)