Jatimbangkit.com
Mojokerto

Polsek Magersari Sasar Warung Kopi Saat Operasi Yustisi

Polresta Mojokerto-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.

Hari Ini, Jum’at (22/01/21) Malam Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Magersari Polresta Mojokerto.

Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.

Kapolsek Magersari Polresta Mojokerto Kompol Samsul, S.H. Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Wilayah Hukum Polresta Mojokerto Segera Terbebas Dari Pandemi Covid-19.

Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

Kita Semua Ingin Terbebas Dari Virus Ini, Baik Masyarakat Maupun Petugas Dan Berharap Masyarakat Bisa Mengikuti Dan Mematuhi Protokol Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Setiap Hari.

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.

Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Pasukan Pamor Keris Polres Pamekasan Gencar Operasi Prokes ke Cafe dan Pertokoan, Tekan Penyebaran Covid-19

baca juga :

Merajut Sinergi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto Menggelar Temu Warga

Redaksi Mojokerto

Keluarga Besar Polresta Mojokerto Lakukan Doa Bersama

redaksi

Hindari Kubangan Air, Pemuda Asal Mojokerto Terlindas Truk Hino

Redaksi Mojokerto