Jatimbangkit.com
Mojokerto

Sosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang PPKM kepada Tempat Hiburan Malam di Kota Mojokerto

Polresta Mojokerto  –  Selain untuk memastikan bahwa situasi kamtibmas tetap aman kondusif, unit Patroli Polsek Polresta Mojokerto melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan tatap muka dengan warga serta toko Wara Laba yang ada di wilauah hukum Polres Mojokerto Kota dengan menyampaikan pesan dan himbauan dan Sosialisasi tentang adanya NMENDAGRI NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) dan surat edaran Wali kota no 443.33/183/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di kota mojokerto serta tentang upaya pemeliharaan kamtibmas.

Demikian juga yang dilaksanakan pada Kamis (14/1/21)  anggota Unit Patroli Polsek Magersari  melaksanakan kegiatan Sosialisasi NMENDAGRI NO 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) dan surat edaran Wali kota no 443.33/183/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid 19 di kota mojokerto  dan pemantauan situasi kamtibmas pada pemukiman masyarakat serta Toko Wara Laba yang ada di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota  selain  penyampaian pesan atau himbauan kamtibmas juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap Menerapkan Protok Kesehatan dalam sehari-hari. Guna memerangi Penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Mojokerto dan apabila masyarakat membutuhkan Layanan Polisi atau ingin menginformasikan sesuatu ke Polisi segera  hubungi Polresta Mojokerto telephon 110 bebas pulsa atau Babinkamtibmas  setempat. (HumasResmota)

Baca Juga :  Polantas Mojokerto Bantu Evakuasi Truk yang Trabas Median Jalan

baca juga :

Polsek Magersari Terus Gencarkan Operasi Masker Di Tengah Masyarakat

redaksi

Hindari Kubangan Air, Pemuda Asal Mojokerto Terlindas Truk Hino

Redaksi Mojokerto

PPKM Hari ke-8 di Kota Mojokerto Jaring 1004 Pelanggar Prokes

Redaksi Mojokerto