Jatimbangkit.com
Mojokerto

Kapolresta Mojokerto dan Anggotanya Tindak Tegas Pelanggar PPKM yang Akan Diterapkan di Kota Mojokerto

Polresta Mojokerto – Semakin meningkatnya yang terpapar Covid-19 di tingkat Propinsi Jatim yang saat ini sudah di lakukan PPKM di 5 wilayah, Menyusul Kota Mojokerto akan di berlakukan PPKM yang sudah memasuki zona merah.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K mengikuti kegiatan Rakord Persiapan PPKM Bersama Walikota Mojokerto dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 yang dipimpin langsung Walikota Mojokerto di Rumah Rakyat Kota Mojokerto. Hari Selasa (12/01/2021).

“ Menyoroti kegiatan tempat umum, restoran, tempat perbelanjaan untuk membatasi jam operasional sampai jam 19.00. Jika melanggar, tentu akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perwali yang berlaku. Untuk tempat ibadah, memberikan kapasitas 50 persen “. Ungkap Kapolresta Mojokerto

Walikota Mojokerto menambahkan Kota Mjokerto merupakan area tetangga dengan Ibu Kota. Dimana, jika ibu Kota provinsi menerapkan PSBB, maka akan larinya ke negara tetangga. Maka, Kota Mojokerto juga menerapkan PSBB.

“ Untuk saat ini pemberlakuan PPKN di wilayah kota Mojokerto menunggu terbitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota dan didatangi tangani oleh Walikota, saya dan DanDim Kejari“. pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi S.I.K M.I.K Kapolres Mojokerto Kota.

 

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Personil TNI turut Donor Darah Bersama Anggota Polresta Mojokerto

baca juga :

Lima Remaja Pelanggar Prokes Terjaring Ops Yustisi Polsek Jetis

redaksi

Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Koplo

Redaksi Mojokerto

Kasi Humas Memberikan Arahan Kepada Siswa PKL Untuk Taat Beribadah

Redaksi Mojokerto