Jatimbangkit.com
Headline Jatim Mojokerto

2 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditindak Polresta Mojokerto

jatimbangkit.com, Mojokerto – Dua Pria asal Kecamatan Prajuritkulon menjadi tersangka sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan pil double L/pil koplo, dengan bukti di depan kamar kos oleh S alias Yanto dan di rumah Ss alias Cak To. Kamis (3/2/2022)

Berbekal informasi dan dilakukan Penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Mojokerto, membuahkan hasil dengan melakukan Penangkapan terhadap Ss alias Yanto di Depan Kost di Dusun Pulowetan Desa Pulowetan Prajuritkulon, setelah menemukan barang bukti satu klip plastik bening berisi sabu bruto 0,18 gram dan hp merk Nokia di saku sebelah kanan

Hasil interogasi yang diterima dari S alias Yanto, membeli barang haram sabu dari S alias Cak To di depan rumah nya, selanjutnya mendatangi lokasi dan menindak saudara Ss alias Cak To dilokasi yang berbeda di Lingk. Prajuritkulon Kel.Prajuritkulon

Hasil penggeledahan badan ditemukan sabu di saku celana samping kanan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 botol Pil Dobel L/ Pil Koplo berisi 1000 butir tepatnya di lemari kamar saudara Ss alias Cak To.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq juga menyampaikan kepada masyarakat, “Kita harus jadikan hal ini sebagai alarm merah bersama dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparatur Pemerintah sampai Lini paling bawah di tiga pilar untuk menyamakan persepsi dan Bagaimana pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika bisa kita hentikan.”

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Ancaman pidananya, bahwa semuanya memiliki ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian dalam hal kondisi tertentu bisa berubah sampai dengan pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.” pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam Konferensi Pers yang didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kasi Propam. (MK/RH)

Baca Juga :  Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes Polsek Magersari Sasar Warung Kopi

baca juga :

Rakernis Gabungan 4 Divisi, Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi

Redaksi Mojokerto

GEMPITA Gandeng Forkopimda Bagi 4000 Paket Sembako

Redaksi Mojokerto

Istana Air Taman Sari Yogya : Manifestasi Sistem Kesehatan Global

redaksi