Jatimbangkit.com
Mojokerto

Terdapat 4.782 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polresta Mojokerto Dalam Sehari

Mojokerto-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, pada Jumat (23/7/2021). Operasi Yustisi ini guna Peningkatan Disiplin untuk Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.

Untuk diketahui, sasaran kegiatan dalam operasi Yustisi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl. Tribuana Tungga Dewi dan Jl. Brawijaya , yang dilakukan Gabungan Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System.

Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Polres Mojokerto Kota, yakni menyisir di Jl. Tribuana Tungga Dewi dan Jl. Brawijaya serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 2.501 orang
-. Teguran tertulis : 17 orang
-. Sanksi sosial : 27 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang

Polsek Magersari,
Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Tropodo Meri Kota Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 421 orang
-. Teguran tertulis : 16 orang-. Sanksi sosial : 22 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang

Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Joko tingkir Mentikan dan warkop lelet serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 401 orang
-. Teguran tertulis : 15 orang
-. Sanksi sosial : 21 orang
-. Denda Administrasi : 8 orang.

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto Berikan Bantuan Alat Bantu Dengar Kepada Bapak Yuli

Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. PB. Sudirman kec.Jetis kab Mojokerto dan Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 355 orang
-. Teguran tertulis : 16 orang
-. Sanksi sosial : 20 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.

Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Warung Giras Ds. Pagerluyung dan Warung Kopi Dulak Jalan Raya Bandung, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 332 orang
-. Teguran tertulis : 14 orang
-. Sanksi sosial : 19 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.

Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Raya kemlagi Jl. Raya Kemlagi dan Simpang 4 Pandan krajan, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 238 orang
-. Teguran tertulis : 14 orang
-. Sanksi sosial : 17 orang
-. Denda Administrasi : 6 orang.

Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Simp 4 Ds Pulorejo Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 240 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 16 orang
-. Denda Administrasi : 6 orang.

Hasil total pelaksanaan
Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sejumlah 4.782 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 4.484 orang
-. Teguran tertulis : 103 orang
-. Sanksi sosial : 142 orang
-. Denda Administrasi : 53 orang.

edangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 250 Orang terdiri dari Polri 173 Personel, TNI 32 Personel,
Satpol PP 37 Personel dan
Potmas ada 8 Personel.

Disampaikan IPDA Umam, kegiatan ini semata untuk Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Mudahkan Warga, Polresta Sidoarjo Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door

Masih kata Umam, bagi Pelanggar diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis, seperti disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran,” jelasnya.

Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Agar mereka membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” tandasnya.

Tak hanya itu, Umam juga memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.,” tutupnya.(wo)