Jatimbangkit.com
Headline Jatim Mojokerto

Tega, Suami Jual Istri Untuk Layani Threesome

Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO

jatimbangkit.com, Mojokerto – Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H diwakili  Wakapolresta Mojokerto Kompol  Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM menggelar konferensi pers mengungkap jaringan perdagangan orang. Senin (11/4/2022) Siang.

Acara yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto ini, turut di dampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso, S.I.K, Kasi Humas IPTU MK Umam S.E, Kasi Propam IPDA Yuda diliput oleh Wartawan Mojokerto dari Wartawan media cetak, televisi maupun online.

Dalam konferensi pers Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM mengungkapkan berdasarkan laporan pada Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar jam 19.30 Wib, Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan  pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap di Hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto

“Modus Operandinya, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan Sex Threesome setelah bertemu dengan pria yang mau berhubungan dengan Sex Treesome. Pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari tulungagung ke Mojokerto Rp. 500.000,-, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1.500.000.- dari pria yang memesan istrinya kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan , korban BUNGA, dan tersangka.” Terang Kompol Dr. Sarwo Waskito dalam konferensi pers.

Tersangka yang ditangkap itu berinisial WW (37), Warga Kab. Tulungagung. Saat melakukan penylidikan, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/ nota hotel, uang tunai senilai RP 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai

Baca Juga :  Antisipasi Wajib Pajak 'Nakal', Polda Jatim dan Ditjen Pajak Bentuk Tim

“Korban yang di data satu orang yakni B (30), bertempat tinggal di Tulungagung.” Imbuhnya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00, hingga paling banyak Rp600.000.000,00

saat konferensi pers dilakukan interogasi kepada pelaku, “ditemukan fakta bahwa Korban berinisial B adalah Istri siri dari pelaku WW, juga mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini 2 kali, pertama kali di Kediri, dan ynag kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto” Ucap Kompol Dr. Sarwo Waskito

“Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP, barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan Pasal 596 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana” Ungkap Wakapolresta Mojokerto. (MK/RH/DF)

baca juga :

BLITAR – Tim Gabungan patroli bermotor protokol kesehatan masyarakat (Pamor Keris) kembali melaksanakan giat Pendisiplinan Prokes Covid-19 di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, Rabu (09/02/2022) siang. Kegiatan Patroli Pamor Keris dipimpin Iptu Sulton SH sebagai Perwira Pengawas (Pawas) dengan personil gabungan dari Samapta Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Sat Pol PP Kota Blitar. Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan, kegiatan Patroli Pamor keris dilakukan sebagai upaya pendisiplinan prokes, memberikan himbauan ke masyarakat dan guna pengendalian pencegahan covid-19 varian omicron. Tidak sekadar berkeliling, petugas gabungan ini juga memantau langsung penerapan protokol kesehatan, baik kepada masyarakat secara individu maupun pedagang, dan pengelola usaha. Bahkan, petugas tidak segan-segan memberikan teguran jika mengetahui pelanggaran protokol kesehatan. “Tujuan kegiatan ini untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron terutama di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” Kata Kasi Humas Iptu Rochan. Patroli akan dilakukan setiap hari, khususnya di tempat tempat rawan dan tempat keramaian / berkerumunnya massa. Sasaran kegiatan hari ini antara lain Tukang becak dan juru parkir disepanjang jalan Veteran, SPBU Jalan Kenari, dan P O Bis Rosalia Indah Jalan Kenari Kota Blitar. Selain itu petugas gabungan pamor keris juga mengecek penerapan penggunaan aplikasi peduli lindungi dibeberapa tempat. “Kita imbau juga agar setiap lokasi perkantoran, pusat perbelanjaan dan tempat usaha untuk menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi.” Imbuh Iptu Rochan Iptu Rochan juga menyampaikan Hasil dari kegiatan pamor keris hari ini yaitu memberikan teguran tertulis kepada 14 orang karena tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini selain pendisiplinan Prokes juga sebagai upaya preventif Polres Blitar Kota dalam Harkamtibmas agar tetap kondusif. “Hasilnya 14 orang kita berikan teguran lisan karena abai terhadap protokol kesehatan dan selanjutnya petugas gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat,”pungkasnya

Redaksi Mojokerto

Kapolresta Mojokerto Turut Beri Semangat dalam Lomba Mancing di SPN

Redaksi Mojokerto

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polisi Lakukan Patroli Dialogis di Supermarket

Redaksi Mojokerto