Jatimbangkit.com
Jatim Jember Mojokerto

Tak Sampai 24 Jam, Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembunuhan Siswi di Kencong

jatimbangkit.com, Jember – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember Jatim yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam membuahkan hasil.

Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus polisi saat pelaku sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Jumat (30/12/2022).

Menurut Kapolres, motif pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan.

“Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, korban sendiri hamil 2 bulan,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya, dimana antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban.

“Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat ke dan agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi di Mojokerto Berbagi Sembako untuk Tukang Ojek Pasca Penyesuaian Harga BBM

“Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal
340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup,” pungkas Kapolres. (*)

baca juga :

Polres Jember Berhasil Amankan 8 Tersangka Terkait Jaringan Narkoba

Redaksi Mojokerto

Cegah lonjakan covid omicron, Kapolres Jember Pimpin Langsung Kegiatan Pamor Keris

Redaksi Mojokerto

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Bobol Dua Toko di Jember

Redaksi Mojokerto