Jatimbangkit.com
Mojokerto

PPKM Darurat, Plat Luar Kota Terjaring Ops Yustisi Polresta Mojokerto

Mojokerto – Puluhan kendaraan berplat luar Kota Mojokerto terjaring Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Alun-alun Kota Mojokerto, Kamis (8/7/2021). Bagi pelanggar langsung menjalani sidang di tempat.

Operasi Yustisi PPKM Darurat dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K S.H., M.H. Secara kasat mata, petugas gabungan dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Mojokerto memeriksa surat-surat pengendara sebagai syarat bisa melakukan perjalanan.

Salah satu pelanggar, Rizki Ageng Saputra (25) mengaku, tidak tahu ada PPKM Darurat. “Saya kerja di sini, di kursus mengemudi. Pelanggaran belum vaksin, saya kena denda Rp50 ribu. Saya kos di sini, baru pertama ini. Tidak tahu ada PPKM Darurat,” ungkapnya.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, Operasi Yustisi PPKM Darurat digelar untuk mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar terus disiplin protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat. PPKM Darurat mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 berdasarkan surat edaran Wali Kota Mojokerto, Gubernur, bahkan Pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat. Bagi mereka melanggar akan dilakukan sidang di tempat,”Tutup Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K S.H., M.H.

Baca Juga :  Gencarkan Kota Mojokerto Berbasis Budaya dan Sejarah Melalui Mojotirto Festival 2023