Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Surabaya

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pembobol Gudang, 6 Tersangka Berhasil Diamankan

jatimbangkit.com, Surabaya – Komplotan pembobolan gudang Masker milik PT. Berlin Sukses Terus (BST), di kawasan Jalan Sukomanunggal Surabaya, berhasil diringkus pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dalam kasus itu Polisi setidaknya mengamankan enam tersangka diantaranya, SH (35) warga Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, dan AS (25 ) warga Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, keduanya ini merupakan eksekutor yang dibantu oleh tersangka DPP.

“Sementara tiga pelaku lainnya. RM, HF dan AD. merupakan sebagai penadah hasil curian dari tiga orang tersangka tersebut.” Kata AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, penangkapan ini berawal ketika adanya laporan dari beberapa korban yang masuk diantaranya, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal dan Polsek Bubutan Surabaya.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

“Alhamdulillah, setelah anggota melakukan penyelidikan melalui CCTV yang ada di lokasi. Akhirnya pihaknya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku dan ciri-ciri yang terekam CCTV, sehingga kami berhasil menangkap 6 orang tersangka,”ungkapnya.

AKBP Mirzal juga menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran para pelaku ini di kawasan Surabaya dan di Sidoarjo Jawa Timur.

Korban dari pada tersangka ini kebanyakan dikenalnya. Pelaku menguasai medan sehingga gampang untuk melakukan aksinya.

Selain mengamankan 6 pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, satu Mobil Box Isuzu Traga Nopol L -8265- BX, beserta kuncinya, 2 Printer, 3 unit Compresor, 1 Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol L- 5295 – OE, satu handphone, 2 Computer, 1 Truk Merk Hino Nopol L 8202-AY, 1 Carry Pick Up Nopol M -1411- MZ, 1 Mobil Toyota Avanza Nopol L – 1984 – NW, 1 Truk tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Motivasi Satgas Madago Raya, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

“Tak hanya itu, Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang menyorot aksi pelaku saat di tempat kejadian itu,” tuturnya.

AKBP Mirzal menambahkan, komplotan ini ditangkap hasil kerja nyata anggota yang selama ini berkerja di lapangan sehingga komplotan pelaku pencurian dengan jumlah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari enam tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan Residivis, yang pernah ditangkap dan ditahan di Polsek Krembangan atas kasus serupa, pada tahun 2011, dan tahun 2012.

“Atas kasus pencurian ini. Enam orang tersangka, SH, AS dan DPP dijerat Pasal 363 KUHP. Sementara tiga penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.***humas

baca juga :

Rilis Akhir Tahun Kapolda Jatim Soroti Kejadian Kecelakaan Kereta Api

Redaksi Mojokerto

Yayasan Budha Tzu Chi dan INTI Berbagi Kosumsi Untuk Polisi yang Bertugas di Sidang Kasus Kanjuruhan

Redaksi Mojokerto

Persiapan Kompetisi BRI Liga 1 Putaran Kedua, Wakapolda Jatim : “Jangan Sampai Hanya Fokus Pada Ters

Redaksi Mojokerto