Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Tuban

Polres Tuban Kenalkan Aplikasi “ILMU Semeru” Cara Cepat Laporkan dan Temukan Kendaraan Bermotor yang Hilang

jatimbangkit.com, Tuban – Untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat dalam melaporkan kendaraan bermotor yang hilang, Polres Tuban Polda Jatim memperkenalkan inovasi berupa Aplikasi “Ilmu Semeru”.

Aplikasi “ILMU Semeru” atau Ilang temu ini merupakan inovasi terbaru dari Polda Jatim yang mampu terhubung dengan seluruh Polres jajaran di wilayah Jawa Timur.

Masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor dengan mudah dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore tersebut.

Dalam pelaporan melalui aplikasi “Ilmu Semeru” prosesnya cukup sederhana, yakni dengan melakukan registrasi akun dan mengisi data kendaraan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam aplikasi.

Selain sebagai alat pelaporan, Aplikasi Ilmu Semeru juga memungkinkan pengguna untuk melakukan pencarian kendaraan bermotor yang hilang.

Pengguna hanya perlu memasukkan nomor Polisi kendaraan yang akan dicari, dan jika kendaraan tersebut sudah ditemukan oleh pihak Kepolisian, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan tersebut beserta informasi kontak yang dapat dihubungi.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Tahti Iptu Imam Sarno mengatakan dalam aplikasi tersebut menyediakan informasi maupun keberadaan barang bukti berupa kendaraan bermotor yang berhasil di amankan pihak Kepolisian di seluruh wilayah Polda Jawa Timur.

Aplikasi tersebut bisa diakses oleh semua masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor.

“Apabila sudah diamankan pihak Kepolisian, bisa langsung diketahui di Polres atau Polsek mana kendaraan tersebut diamankan” Ucap Imam Sarno, Kamis (28/9).

Ditempat yang sama Kasat lantas AKP Kadek Aditya Yasa Putra, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan apabila kendaraan yang hilang teregistrasi dengan benar pasti datanya akan muncul dalam aplikasi tersebut.

Dengan hadirnya Aplikasi Ilmu Semeru ini, diharapkan masyarakat akan semakin terbantu dalam proses pelaporan kehilangan kendaraan bermotor serta mampu memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (*)

Baca Juga :  Awal Tahun 2021, Kapolresta Mojokerto : Amankan 21 Orang Pengedar Narkoba