Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Mabuk dan Tak Sadarkan Diri, Pria Ini Diamankan Polresta Mojokerto

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com – Petugas Kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto gerak cepat (gercep) setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pemabuk tidak sadarkan diri di Jl. A Yani Bancang, Kec. Magersari Kota Mojokerto, Minggu (19/02/23).

Seorang pemabuk berinisial A (35) asal Kelurahan Kauman Kec. Magersari Kota Mojokerto diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mabuk dan tak sadarkan diri di jalan umum.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T., saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi TKP. Dan ternyata benar. Kami temukan pemabuk yang tak sadarkan diri di jalan umum,” jelasnya

Setelah diamankan pihak Kepolisian, pemabuk diserahkan kepada petugas PMI Kota Mojokerto.

“Dia akan kami serahkan kepada petugas PMI Kota Mojokerto guna melaksanakan pertolongan pertama,” jelas AKP Anang Leo

Atas perbuatannya , pemabuk terjerat pasal 492 KUHP ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. (MK/AN)

Baca Juga :  Kejuaraan Pencak Silat Kapolresta Mojokerto Cup 2022, Sebagai Ajang Perkuat Silaturahmi dan Persaudaraan

baca juga :

Jelang Idul Adha, Personel Sat Samapta Polresta Mojokerto Pantau PMK Ternak Sapi

Redaksi Mojokerto

Selangkah Lebih Maju, Polresta Mojokerto Gelar Rapat Luar Biasa Primer Koperasi

Redaksi Mojokerto

Polresta Mojokerto Gencarkan Percepatan Vaksinasi PMK Hewan Ternak ke Pelosok Desa

Redaksi Mojokerto