Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Ini Persyaratan Mengurus SKCK di MPP Polresta Mojokerto

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com – Mulai 1 April 2023, Mall Pelayanan Publik milik Polresta Mojokerto mulai beroperasi. Mall Pelayanan Publik (MPP) ini menyediakan 8 layanan sekaligus supaya masyarakat tidak dibingungkan dalam mengakses layanan kepolisian.

Adapun 8 layanan tersebut diantaranya SKCK, Bebas Narkoba, Tilang/ Etle /Gakkum, Samsat, Surat Keterangan Laporan Kehilangan, SPKT, SIM, BPKB.

Dari sekian layanan kepolisian tersebut, tak sedikit yang beranggapan bahwa Pengurusan SKCK sulit dan ribet. SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat berisi tentang catatan riwayat kejahatan.

SKCK yang sebelumnya dikenal dengan sebutan SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) ini selain bisa dilaksanakan secara offline, bisa dibuat secara online melalui situs skck.polri.go.id. Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasi Humas IPTU MK “Kalau mendaftar online persyaratannya tinggal mengisi di form pendaftarannya,”

Masih kata Kasi Humas, “Kalau bisa mendaftar online nya di rumah saja jangan pas di loket dikarenakan harus mengeprint bukti daftar dan pembayarannya,” terang IPTU MK Umam

SKCK diperlukan sebagai persyaratan calon pegawai pemerintah dan BUMN, masuk pendidikan (PNS/TNI/Polri), Pencalonan Legislatif, pejabat publik, Persyaratan nikah dengan anggota TNI/Polri, serta pembuatan Paspor.

Syarat membuat SKCK:

Syarat membuat SKCK pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan setempat. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan, baru diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat SKCK.

Syarat membuat SKCK Baru :

1. Rekomendasi dari Polsek
2. Fotokopi KTP (Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, seperti Surat Izin Mengemudi)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran
5. Pas photo Latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
6. Rumus sidik jari (Unit identitas Sat Reskrim)

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Minimarket, Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Pelaku.

Adapun Syarat pengurusan perpanjangan SKCK :

1. Asli/Fotokopi SKCK lama
2. Fotokopi KTP (Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran
5. Pas photo latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK, pembuatan dan penyerahan SKCK dalam kurun waktu 10 menit dan dikenakan biaya Rp 30.000.

(MK/AN)

baca juga :

Pelajar Mojokerto Kecelakaan Tertabrak Truk Saat Berangkat Sekolah

Redaksi Mojokerto

Pengecoran Jalan By Pass Mojokerto Belum Selesai, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Redaksi Mojokerto

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Pangkogabwilhan III

Redaksi Mojokerto